Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan: Dugaan Pelanggaran BPJS di PT Comas Adistwa

H²

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

20571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli serdang | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Comas Adistwa, yang berlokasi di Jalan Besar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sejumlah karyawan melaporkan bahwa mereka belum didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meskipun telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jum’at (20/12/2024).

Menurut aturan yang berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program BPJamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat dikonfirmasi, Amin, salah satu perwakilan perusahaan, menyebutkan bahwa pekerja telah didaftarkan ke BPJamsostek. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang pekerja yang tidak terdaftar, Amin mengarahkan kepada Riza, bagian Human Resource Development (HRD). Sayangnya, upaya awak media untuk menghubungi Riza tidak membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Sinaga, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengklarifikasi situasi. “Kami hanya dapat memberikan teguran dan pembinaan,” ujar Budi. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif hingga pidana merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Perlu diketahui, setiap pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga larangan memperoleh layanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan juga wajib memberikan BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja dan membantu menjamin masa depan mereka. Program ini melindungi pekerja dari potensi kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memastikan dana pensiun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu melapor jika hak tersebut tidak dipenuhi. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam mendukung keberlangsungan perusahaan. / H2Mci

Bersambung…

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025
Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru