Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan: Dugaan Pelanggaran BPJS di PT Comas Adistwa

H²

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

20641 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli serdang | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Comas Adistwa, yang berlokasi di Jalan Besar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sejumlah karyawan melaporkan bahwa mereka belum didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meskipun telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jum’at (20/12/2024).

Menurut aturan yang berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program BPJamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat dikonfirmasi, Amin, salah satu perwakilan perusahaan, menyebutkan bahwa pekerja telah didaftarkan ke BPJamsostek. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang pekerja yang tidak terdaftar, Amin mengarahkan kepada Riza, bagian Human Resource Development (HRD). Sayangnya, upaya awak media untuk menghubungi Riza tidak membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Sinaga, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengklarifikasi situasi. “Kami hanya dapat memberikan teguran dan pembinaan,” ujar Budi. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif hingga pidana merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Perlu diketahui, setiap pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga larangan memperoleh layanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan juga wajib memberikan BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja dan membantu menjamin masa depan mereka. Program ini melindungi pekerja dari potensi kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memastikan dana pensiun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu melapor jika hak tersebut tidak dipenuhi. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam mendukung keberlangsungan perusahaan. / H2Mci

Bersambung…

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru