Posbakumadin Poso Tentena Berikan Edukasi tentang Layanan Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Rutan Poso

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:11 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Sulteng – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso, jumat (08/02/2025).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan hak-hak warga binaan di Rutan Poso. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan M. Yusuf, serta WBP Rutan Poso.

Dalam penyuluhan yang berlangsung di Aula dalam Rutan Poso ini, Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala, menyampaikan materi tentang hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum, proses hukum, dan pentingnya memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga dibahas tentang pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rutan Poso menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini warga binaan dapat memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum gratis dari Posbakumadin Poso Tentena.

“Dengan adanya sosialisasi ini para warga binaan dapat memperoleh infomasi terkait layanan bantuan hukum yang ada di Posbakumadin, dan juga kami memfasilitasi Posbakumadin untuk memberikan layanan bantuan hukum ini, kiranya moment ini dapat di manfaatkan buat kalian warga binaan yang ada di Rutan Poso,” ungkap Agung (pada saat membuka acara sosialisasi layanan bantuan hukum).

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala, menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan layanan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya kepada warga binaan yang kurang mampu ini dapat memberikan akses pengetahuan tentang bantuan hukum untuk mendapatkan kesamaan di hadapan hukum

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Budiman.

Bantuan hukum dapat membantu meningkatkan keseimbangan sosial dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk mengakses keadilan.

Sumber: Humas Rutan Poso

 

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB