Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 1 April 2025 - 17:06 WIB

20195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan pihak kepolisian. (Foto: TLii/Heru)

Tersangka diamankan pihak kepolisian. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Kabupaten Serang – Polres Serang menangkap AR (32) warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. AR menggelapkan mobil truk berikut muatannya milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.

AR diringkus personel Unit Reskrim Polsek Jawilan ketika sedang merayakan momen Idul Fitri di kampung halamannya, Senin (31/3/2025), sedangkan dua rekannya yang turut membantu dalam aksi kejahatan masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan sebelum menjalankan aksi jahatnya, tersangka AR mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari PT PBI menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F, tersangka AR kemudian mengantarkan barang pesanan tersebut,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Selasa (1/4/2025).

Karena barang pesanan tidak kunjung sampai, pihak penerima kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi. Setelah diberitahu kirim belum sampai, pihak perusahaan mencoba menghubungi tersangka namun tidak terhubung.

“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang. Dan pihak perusahaan ekspedisi akhirnya melapor ke Polsek Jawilan,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai langsung bergerak memburu AR karena diduga melakukan penggelapan. Namun beberapa kali rumahnya didatangi, tersangka AR tidak kunjung ada di rumah.

“Pas hari raya Idul Fitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa kendaraan truk diambil alih MU dan DE (DPO) dibawa ke bengkel untuk membongkar GPS serta menjual barang instan mortal yang ada di truk.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui dimana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO,” kata Condro Sasongko.

Setelah mengetahui identitas MU dan DE, masih di hari lebaran tim reskrim melanjutkan pengejaran terhadap kedua pelaku ke rumahnya masing-masing. Namun kedua pelaku ini tidak berada di tempat. Petugas hanya mendapati truk pengangkut, terparkir tidak jauh dari rumah MU.

“Barang bukti truk dan lainnya sudah ditemukan dan diamankan di mapolsek. Dari keterangan AR, truk ini sudah ada calo pembelinya tapi transaksi jual beli akan dilakukan setelah lebaran. Saat ini tim reskrim masih mengejar dua pelaku yang buron,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR kini melanjutkan lebaran Idul Fitri di ruang tahanan Polsek Jawilan dan dijerat Pasal Pasal 363 dan 372 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas
Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan
Penerimaan WBP Baru, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengecekan Data
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru