Biro Hukum Sansekerta: Penempatan ASN di Pemkab Deli Serdang Adalah Wewenang Bupati

H²

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:38 WIB

20418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Penolakan terhadap penempatan Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kepala Bagian Hukum dan Risalah (HRH) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dituangkan dalam surat Pimpinan DPRD bernomor 800.1.1.2/1943 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, Selasa (13/5).

Menanggapi hal tersebut, Biro Pelayanan Hukum Sansekerta, M. Tarigan, menilai langkah DPRD Deli Serdang sebagai bentuk pelampauan kewenangan. Ia menegaskan bahwa penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan tertentu merupakan hak prerogatif Bupati Deli Serdang.

“Penempatan atau pertukaran ASN adalah mutlak kewenangan Bupati. Apa yang dilakukan oleh Bupati Asriludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar M. Tarigan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, reaksi dari DPRD ini tak lepas dari ketidakharmonisan hubungan antara lembaga legislatif tersebut dengan kepala daerah. Ia menyebut isu penolakan penempatan ASN sebagai imbas dari dinamika politik yang sedang berkembang, termasuk wacana hak angket dan pemakzulan terhadap Bupati.

“Kalau kita melihat lebih dalam, ini hanyalah dampak dari hubungan yang kurang harmonis. Hak angket dan pemakzulan yang sedang digulirkan sebagian anggota DPRD semakin memperkeruh suasana,” jelasnya.

Terkait tudingan korupsi terhadap Mhd. Awal Kurniawan yang didasarkan pada laporan LSM tahun 2023, Tarigan menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai diproses. Ia juga menyebut ASN bersangkutan telah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan.

“Jika benar ada ketakutan dengan masuknya Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH, maka perlu dipertanyakan motif di balik penolakan ini. Padahal proses hukum telah dijalani, dan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan jika semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pemakzulan. Menurutnya, segala bentuk evaluasi terhadap kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih di masa awal kepemimpinan.

“Ini baru 100 hari kerja. Apa yang mau dievaluasi? Kalau masalah penempatan ASN, itu jelas bukan wewenang DPRD. Semua harus berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dari informasi yang diterima redaksi, pengusulan hak angket hanya ditandatangani oleh beberapa ketua fraksi. Fraksi-fraksi seperti PDI, PKS, dan Demokrat tidak menandatangani, sementara Fraksi Gerindra dan PAN bahkan secara terbuka menolak pengusulan tersebut. Tim Redaksi

 

Yuk, ikuti update serunya di TIMELINE Inews Investigasi!
http://whatsapp.com/channel/0029Vb2Bsa3FMqre2L1vyD0c

Berita Terkait

Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Membangun Hubungan Harmonis, Ka. KPR Rutan Labuhan Deli Lakukan Pendekatan Humanis
Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban ke Psikolog
Pemko Langsa Raih Penghargaan UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan
Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir
Kemensos Gas Pemulihan Pascabencana Aceh Utara, Gus Ipul: Warga Harus Bangkit, Bukan Sekadar Bertahan
Edukasi Kesehatan WBP, Kasi Binadik Dan Nakes Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Penggunaan Antibiotik yang Tepat
Personel Brimob Polda Aceh Diduga Disersi ke Luar Negeri, Polda: Masih Dalam Penelusuran

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Berita Terbaru