TLii | ACEH | GAYO LUES, Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh resmi memasang plang penghentian operasional terhadap tiga perusahaan industri pengolahan getah pinus di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Ketiganya adalah PT Hopson Aceh Industri, PT Pinus Makmur Indonesia, Kamis (19/06/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai hasil pengawasan terbaru.
Pemasangan plang dipimpin langsung oleh M. Subhan, ST., MT, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya/Subkoordinator Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Aceh, bersama rombongan DLHK Provinsi Aceh. Turut hadir Kepala DLH Kabupaten Gayo Lues, Kasimunddin, ST., MP, didampingi Kabid DLHK, Kapolsek Rikit Gaib, anggota Satpol PP, Pam Hutan, serta tim Reskrim Polres Gayo Lues.
1. PT Hopson Aceh Industri: Dihentikan berdasarkan Surat Gubernur Aceh No. 500.4/4734 tanggal 25 April 2025, karena belum memiliki perizinan lingkungan yang sah sebagai dasar operasional pabrik.
2. PT Pinus Makmur Indonesia: Dikenai sanksi berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No. 500.4/741/2025 tanggal 28 April 2025, atas ketidaktaatan dalam mengelola pembuangan emisi udara dan air limbah ke lingkungan.
> “Hari ini kita hadir di Gayo Lues dalam rangka menindaklanjuti hasil pengawasan lingkungan hidup yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Aceh. Tiga perusahaan ini diberi sanksi paksaan pemerintah karena tidak taat,” ujar M. Subhan dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa dua perusahaan dihentikan berdasarkan surat Gubernur, sedangkan PT Rosin merupakan inisiatif dari DLH Gayo Lues yang kini mendapat dukungan penuh dari DLHK Aceh untuk langkah penegakan.
Kasimuddin ST, MP kadis DLH Gayo Lues Mengatakan, PT. Rosin, Hari ini tidak ada pemasangan pamflet maupun pelang penutupan Karena surat perizinan telah dilengkapi, meskipun belum dilaporkan secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan dijadwalkan hadir besok untuk untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi. 

M. Subhan juga menegaskan bahwa penghentian ini bukan bersifat permanen, melainkan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban atas poin-poin ketidaktaatan yang ditemukan. Setelahnya, perusahaan harus melaporkan perbaikan untuk diverifikasi ulang secara teknis sebelum diizinkan beroperasi kembali.
> “Kalau tetap membandel dan tidak mengindahkan, tentu akan dikenai pemberatan sanksi. Bahkan bisa masuk ke ranah hukum pidana lingkungan melalui aparat penegak hukum,” tegasnya.
DLHK Aceh berharap, pemasangan plang ini menjadi peringatan keras dan contoh edukatif bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas lingkungan. Perusahaan didorong untuk tetap berinvestasi, namun dengan komitmen penuh terhadap regulasi lingkungan hidup.
> “Kami tidak anti industri. Justru kami ingin industri hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, tapi dengan komitmen menjaga kualitas air, udara, dan limbahnya. Lingkungan yang bersih adalah warisan untuk kita semua,” tutup Subhan.
Kang Juna – Reporter Seputar Gayo Lues
📍 Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues
📞 DLHK Aceh | 📞 DLH Gayo Lues
📸 Dokumentasi pemasangan plang tersedia


































