GWI DPC Pandeglang Kecam Ucapan Walikota Serang Dihadapan Para Kepsek Disinyalir Melecehkan Profesi Wartawan Dan LSM.

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:12 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Pandeglang – Terkait viral video potongan pendek ucapan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya yang tersebar di group-group WhatsApp Dengan ucapnya di hadapan para Kepala Sekolah yang disinyalir melecehkan profesi wartawan dan LSM serta sangat menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat.

 

Dalam penggalan video tersebut Nur Agis Auliya mengatakan kiat kiat menghadapi wartawan bodrek dan LSM dan dirinya akan akan mengadakan bimtek dengan advokasi hukum dari PGRI. Serta menyatakan bahwa sekolah harus memeriksa tiga kartu yang harus dimiliki wartawan, namun Nur Agis Auliya tidak menyebutkan kartu apa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau tidak ada salah satunya wartawan tersebut tidak bisa melakukan wawancara” ucap Nur Agis Auliya.

 

Melihat dari penggalan video tersebut ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang angkat bicara.”Arahan dan Pembinaan dalam rangka dialog yang di adakan di kota serang menurut kami sah sah saja, karna pembinaan dan arahan itu perlu kita lakukan untuk meningkatkan SDM, karna semua kepsek perlu pembinaan dan arahan yang harus di jalankan sesuai UUD pendidikan ataupun dalam rangka pencegahan, Bagai mana menyikapi ketika jurnalis dan LSM selaku control sosial. Yang sudah di tetapkan pada UUD, pers, Tapi Itu pula yang harus di kaji ulang dalam dialog,kami sangat menyayangkan dalam dialog yang ada di penggalan video yang beredar ini tidak.Disinyalir tidak melakukan evaluasi dulu apakan arahan dialog ini untuk wartawan dan LSM, Seolah olah arahan pembinaan ini untuk kepala sekolah agar kita selaku control sosial di batasi. Padahal pekerjaan wartawan itu sangat mulia, dimna angaran pemerintah yang di gelontorkan untuk pembangunan agar tidak menyimpang dalam aturan pemerintah,itu sebagian yang harus lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam pembangunan daerah yang terintegritas. Cuman yang kita sayangkan dalam dialog tersebut mencerminkan ketika seorang wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi batu sandungan dalam buat kinerja para kepsek urainya.

 

Lanjut Raeynold mengatakan.”Mungkin tiga kartu yang di maksud Wakil Walikota mungkin kartu anggota wartawan dan surat tugas liputan. kedua KTA organisasi kewartawanan. Ketiga kartu Ujian Kompetensi Wartawan atau disingkat UKW dari dewan pers .Namun menilik dari undang undang pers tidak ada yang mewajibkan seorang wartawan mempunyai kartu UKW untuk liputan

 

“Sah sah saja seorang wartawan meminta wawancara dengan nara sumber .dan sah saja jika narasumber tersebut tidak mau bicara.l, selama kode etik jurnalistik dijalankan wartawan tanpa UKW pun bisa wawancara dan menulis berita yang penting faktual dan akurat. Jadi perkataan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya bisa dikategorikan provokasi untuk mengintimidasi tugas wartawan dilapangan.dan perkataan tersebut di duga melanggar UU no 40 tahun 1999 terkait kebebasan pers (Pasal 18 Ayat 1) Jelas Menghambat Menghalang halangi Wartawan untuk memperoleh dan mencari informasi,Dapat di pidana penjara 2 Tahun dan denda Rp.500 juta Tegasnya.

(Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Toba Tangkap 2 Orang Diduga Bandar Sabu di Balige
Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Tingkatkan Kompetensi Kehumasan Melalui Pelatihan Pembuatan Rilis Keimigrasian
Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
Aceh Besar Raih 12 Medali, Loloskan Atlet ke PORA Aceh Jaya 2026
Karutan Tanjung Pura Sosialisasikan Layanan Pengaduan Digital “Tab Lapor” kepada Warga Binaan
Sinergi Pembinaan Pemasyarakatan: Taruna Poltekip Dampingi Pelaksanaan MAPENALING bagi Warga Binaan Baru
Cegah Gangguan Kamtib, Kasi Kamtib & Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Kontrol Blok Hunian WBP
Rutan Labuhan Deli Perkuat Pengamanan, Terima Pengecekan Senjata Api Berkala dari Ditintelkam Polda Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:19 WIB

Kunjungan Kerja PK Ahli Utama, Lapas Narkotika Samarinda Perkokoh Komitmen Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:12 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kunjungan Kerja PK Ahli Utama, Lapas Narkotika Samarinda Perkokoh Komitmen Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:48 WIB

Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:19 WIB

Dari Lahan Pembinaan Menuju Kemandirian, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Panen Lombok

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Puskesmas Bengkuring Edukasi Warga Binaan tentang Bahaya Hantavirus

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

Kanwil Ditjenpas Kaltim dan DPRD Kutai Barat Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Lapas di Sendawar

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:03 WIB

Mapenaling Lapas Narkotika Samarinda, Kalapas Tekankan Disiplin dan Pemahaman Aturan bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:08 WIB

ACEH BESAR

Aceh Besar Raih 12 Medali, Loloskan Atlet ke PORA Aceh Jaya 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 23:52 WIB