Bangunan Liar Marak di Kota Medan, PAD Terancam Bocor — Kinerja Perkimcitaru Disorot

H²

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:27 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii SUMUT | Kota Medan, — Kota Medan kini tengah mengalami geliat pembangunan yang masif, baik melalui proyek-proyek pemerintah maupun investasi swasta seperti perumahan elite, ruko, hingga bangunan usaha lainnya. Sayangnya, di tengah semangat mengejar status sebagai kota metropolitan, muncul persoalan serius: menjamurnya bangunan liar tanpa izin resmi.

Dari pantauan tim media, di beberapa lokasi banyak ditemukan bangunan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal izin ini merupakan syarat utama yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Fenomena ini bukan hanya melanggar aturan hukum dan tata ruang, tetapi juga mengancam kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi pemasukan sah bagi pemerintah kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kinerja Dinas Perkimcitaru Dipertanyakan.

Lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan turut menjadi sorotan berbagai kalangan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota di sektor pengawasan bangunan, Perkimcitaru dinilai kurang sigap dalam mengontrol dan menindak bangunan yang tidak mengantongi izin.

“Kalau pengawasan mereka jalan, tidak mungkin bangunan tanpa PBG bisa berdiri seenaknya. Ini bukan satu-dua kasus, tapi sudah menjamur,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Tanggung Jawab Mengambang.

Dari beberapa keterangan di tingkat kelurahan, diketahui bahwa peran kelurahan sebatas mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin. Sementara untuk tindakan tegas, disebut sebagai kewenangan dinas terkait. “Kami hanya bisa menghimbau. Untuk pembongkaran atau sanksi, itu domainnya dinas,” kata seorang pegawai trantib.

Ironisnya, beredar pula dugaan adanya oknum aparat kelurahan yang mengambil keuntungan pribadi dengan memungut “uang damai” kepada pemilik bangunan agar pembangunan tetap bisa berjalan tanpa izin yang sah.

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Wali Kota Medan dan jajaran pemerintah terkait segera turun tangan melakukan pembenahan, baik dalam hal pengawasan, penindakan, maupun transparansi proses perizinan. Penertiban bangunan liar perlu dilakukan secara menyeluruh dan adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kalau yang punya uang bisa bangun tanpa izin, lalu masyarakat kecil yang ingin bangun rumah sederhana malah dipersulit, itu namanya ketidakadilan. Harus ada ketegasan dari Pemko Medan,” tutur seorang warga di kawasan Medan Johor.

Pemerintah Kota Medan dituntut tidak hanya serius dalam mendorong pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena tanpa penegakan aturan yang tegas, semangat menjadikan Medan sebagai kota metropolitan hanya akan menjadi jargon tanpa makna.

Berita ini akan terus diperbaharui, sesuai perkembangan selanjutnya. Red.

Berita Terkait

Fatir Hidayadi, Disabilitas Netra Binaan UPTD PSDBM Dinsos Aceh, Raih Juara III MTQ Disabilitas Nasional 2026
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Ke-11 Piala Bergilir Resmi Dibuka
Rotasi Jabatan di Polres Pidie Jaya, Kapolres Ahmad Faisal Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Rutan Tanjung Perkuat Keamanan dan Ketertiban Melalui Kontrol Rutin Blok Hunian
Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Tingkatkan Integritas & Kualitas Pelayanan Pasca Arahan Kakanwil Ditjenpas Kalsel
Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:20 WIB

Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Tingkatkan Integritas & Kualitas Pelayanan Pasca Arahan Kakanwil Ditjenpas Kalsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pelatihan Barista-Barbershop Bekal Kemandirian WBP Rutan Tanjung Kembali ke Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:13 WIB

Sertijab Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi Serahkan Tongkat ke Erwedi Supriyatno

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

Karutan Raymon Girsang: Pembinaan Keagamaan di Rutan Tanjung Jadi Bekal WBP Kembali ke Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:27 WIB

Panen 100 Ikat Kangkung, Rutan Tanjung Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pererat Hubungan, Rutan Tanjung Gelar Bansos Mi Instan, Gula, Minyak Goreng untuk Warga

Berita Terbaru