TLii >> Kota Serang – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Serang. Lembaga legislatif ini menegaskan agar pihak sekolah tidak mencoba menyelesaikan kasus semacam itu secara internal atau kekeluargaan, melainkan harus menyerahkannya ke aparat penegak hukum.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menilai penyelesaian non-yudisial dalam kasus kekerasan seksual justru dapat menghilangkan keadilan bagi korban. Ia mengatakan setiap tindakan kekerasan seksual, terlebih di dunia pendidikan, harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.
“Kekerasan seksual tidak bisa ditolerir. Kalau terjadi di sekolah, jangan coba-coba diselesaikan secara damai di internal. Itu harus masuk ranah hukum,” kata Muji, Kamis (31/7/2025).
Muji juga menyoroti pentingnya implementasi pasal-pasal hukum yang relevan dalam menangani kasus tersebut, serta meminta agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari proses hukum. Menurutnya, aparat dan lembaga pendidikan harus bersinergi untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Silakan kalau di ranah hukum ada kebijakan atau prosedur yang perlu dilalui. Tapi jangan sampai hukum dikesampingkan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga melihat belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak sebagai kekosongan regulasi yang perlu segera diisi. Muji mengakui bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak, terlebih dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai sektor.
“Saya akan mendorong Bappeda agar segera menyelesaikan prosesnya. Kita akan kawal sampai paripurna. Ini jadi prioritas kami,” ucap Muji.