Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Jatuhi 155 Bulan Penjara Kepada GS Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:57 WIB

20823 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren – Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren secara resmi mengumumkan putusan tegas dalam perkara Jinayat Pemerkosaan dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj. Dalam sidang yang digelar pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim telah menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Kamis, (03/07/2025)

Terdakwa, yang Berinisial sebagai GO, laki-laki berusia 31 tahun berprofesi wiraswasta, dan beralamat diKecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan keji ini melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kronologi dan Fakta Persidangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah yang biasa diinapi Terdakwa, berlokasi di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Terdakwa GO di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui telah mengenal Anak Korban satu minggu sebelum Perkosaan. Ia menyebutkan bahwa Anak Korban yang menghubunginya melalui WhatsApp dan langsung bersedia diajak berpacaran. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Anak Korban mengajak Terdakwa jalan-jalan menggunakan mobil yang dipinjam Terdakwa dari Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues yang saat ini telah pindah tugas menjadi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara,

Setibanya di rumah, Terdakwa memperkosa Anak Korban, Anak Korban juga pada saat kejadian sempat menolak namun terdakwa terus memaksa sehingga anak korban tidak berani melawan karena mengira terdakwa GO adalah anggota Polisi.

Selanjutnya setelah anak korban diantar pulang oleh terdakwa, Anak Korban bersama keluarganya melapor kan perbuatan terdakwa ke Polres Gayo Lues sehingga akhirnya  Terdakwa menyatakan terkejut saat ditangkap dan sangat menyesali perbuatannya.

Terdakwa Juga merupakan Sopir Bantuan (Banpol) yang di Upah untuk membantu kegiatan Operasional Mantan Kasatnarkoba Polres Gayo Lues sewaktu masih masih menjabat di Polres Gayo Lues.

Dampak pada Korban dan Barang Bukti

Majelis Hakim menemukan petunjuk kuat yang berkaitan erat dengan tindakan pidana yang dilakukan Terdakwa, antara lain:

  • Akibat pelecehan tersebut, Anak Korban mengalami gangguan psikis/psikologis berupa kecemasan, trauma, dan ketakutan. Dengan dikuatkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli dengan Nomor 400.2.4/025 yang dibuat dan  ditanda   tangani   di   Banda  Aceh pada  tanggal   20   Januari   2025 oleh Psikolog ENDANG SETIANINGSIH,   Pd.,  dan Asisten Psikolog NANDA USWATUL  HASANAH,  S.Psi ;
  • Interaksi sosial Anak Korban terganggu sejak perbuatan Terdakwa terjadi.
  • Pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada hymen Anak Korban

Fakta persidangan juga mengonfirmasi bahwa saat jarimah terjadi, Terdakwa berusia 25 tahun, sedangkan Anak Korban berusia 15 tahun dan memiliki mental dengan kategori rendah (nilai IQ 80). Keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban muncul ketika ia melihat Anak Korban tertidur di kamar.

Selain pidana penjara, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga memutuskan untuk merampas satu unit Handphone merek Oppo type A15S warna biru milik Terdakwa. Barang bukti ini akan dijual, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada program-program pemulihan dan perlindungan anak yang dikelola oleh Baitulmal.

Penegasan Hukum dan Komitmen Perlindungan Anak

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada hari Senin, 24 Juni 2025 (bertepatan dengan 28 Dzulqaidah 1446 Hijriyah), yang terdiri dari Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I. sebagai Ketua Majelis, serta Gunawan, S.H.I. dan Yusro Siregar, S.H. sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan oleh Hakim Tunggal Gunawan, S.H.I., pada hari Kamis, 03 Juli 2025 (bertepatan dengan 07 Muharram 1446 Hijriyah), dalam sidang terbuka untuk umum.

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum syariat untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Aceh. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras dan sekaligus mendorong semua pihak untuk aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan memberikan dukungan penuh bagi korban.

Seruan Kolektif untuk Perlindungan Anak di Aceh

Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam kasus pemerkosaan anak yang melibatkan Gio Syaputra Khan menjadi pengingat tegas akan pentingnya perlindungan anak yang komprehensif di Aceh. Vonis 155 bulan penjara yang dijatuhkan tidak hanya merefleksikan keadilan hukum, tetapi juga menyoroti kebutuhan mendesak akan upaya kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.

Kasus ini memperjelas bahwa dampak kekerasan seksual pada anak melampaui trauma fisik, merusak kesehatan psikologis dan interaksi sosial korban secara mendalam. Oleh karena itu, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menyerukan kepada pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan adat, serta seluruh keluarga untuk meningkatkan sinergi dalam membentuk ekosistem perlindungan anak yang kuat.

Pemanfaatan hasil penjualan barang bukti ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk mendukung program-program rehabilitasi dan pemulihan bagi korban kekerasan. Namun, upaya ini harus dibarengi dengan inisiatif yang lebih luas, termasuk edukasi masif tentang hak-hak anak, pembangunan kesadaran akan tanda-tanda kekerasan, serta peningkatan kapasitas fasilitas pendukung bagi korban.

Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Mulai dari keluarga sebagai benteng pertama, sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, hingga masyarakat yang responsif terhadap setiap indikasi kekerasan. Dengan semangat kebersamaan dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tidak ada lagi anak-anak di Aceh yang menjadi korban kekerasan dan dapat tumbuh kembang dalam lingkungan yang melindungi dan mendukung. (Red)

Baca juga : kasus Sopir/Banpol Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Pemerkosa Anak Di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

Berita Terkait

Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan
Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Kebakaran Di Lawe Sigalagala Agara, 4 Rumah Terdampak
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah Pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Ketua Dekranasda Aceh Ajak Peserta Pelatihan Ekraf Serius Kembangkan Fesyen Muslim
Motivasi Semangat Belajar Siswa, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Sekolah
Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan
Kodam IM dan BWS Sumatera I Bersinergi Bangun Irigasi Tersier di Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Tim Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Sidak Harga Beras di Sejumlah Pasar Medan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Kamar Hunian, Temukan Barang Terlarang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Polda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar WBP, Lapas Pemuda Langkat Terima Barang Ditjen Pemasyarakatan berupa Peralatan Makan Minum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Bagi WBP Tamping

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan Tim Monev Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pelatihan Bakery untuk Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru