TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren – Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren secara resmi mengumumkan putusan tegas dalam perkara Jinayat Pemerkosaan dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj. Dalam sidang yang digelar pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim telah menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Kamis, (03/07/2025)
Terdakwa, yang Berinisial sebagai GO, laki-laki berusia 31 tahun berprofesi wiraswasta, dan beralamat diKecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan keji ini melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kronologi dan Fakta Persidangan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah yang biasa diinapi Terdakwa, berlokasi di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Terdakwa GO di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui telah mengenal Anak Korban satu minggu sebelum Perkosaan. Ia menyebutkan bahwa Anak Korban yang menghubunginya melalui WhatsApp dan langsung bersedia diajak berpacaran. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Anak Korban mengajak Terdakwa jalan-jalan menggunakan mobil yang dipinjam Terdakwa dari Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues yang saat ini telah pindah tugas menjadi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara,
Setibanya di rumah, Terdakwa memperkosa Anak Korban, Anak Korban juga pada saat kejadian sempat menolak namun terdakwa terus memaksa sehingga anak korban tidak berani melawan karena mengira terdakwa GO adalah anggota Polisi.
Selanjutnya setelah anak korban diantar pulang oleh terdakwa, Anak Korban bersama keluarganya melapor kan perbuatan terdakwa ke Polres Gayo Lues sehingga akhirnya Terdakwa menyatakan terkejut saat ditangkap dan sangat menyesali perbuatannya.
Terdakwa Juga merupakan Sopir Bantuan (Banpol) yang di Upah untuk membantu kegiatan Operasional Mantan Kasatnarkoba Polres Gayo Lues sewaktu masih masih menjabat di Polres Gayo Lues.
Dampak pada Korban dan Barang Bukti
Majelis Hakim menemukan petunjuk kuat yang berkaitan erat dengan tindakan pidana yang dilakukan Terdakwa, antara lain:
- Akibat pelecehan tersebut, Anak Korban mengalami gangguan psikis/psikologis berupa kecemasan, trauma, dan ketakutan. Dengan dikuatkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli dengan Nomor 400.2.4/025 yang dibuat dan ditanda tangani di Banda Aceh pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Psikolog ENDANG SETIANINGSIH, Pd., dan Asisten Psikolog NANDA USWATUL HASANAH, S.Psi ;
- Interaksi sosial Anak Korban terganggu sejak perbuatan Terdakwa terjadi.
- Pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada hymen Anak Korban
Fakta persidangan juga mengonfirmasi bahwa saat jarimah terjadi, Terdakwa berusia 25 tahun, sedangkan Anak Korban berusia 15 tahun dan memiliki mental dengan kategori rendah (nilai IQ 80). Keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban muncul ketika ia melihat Anak Korban tertidur di kamar.
Selain pidana penjara, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga memutuskan untuk merampas satu unit Handphone merek Oppo type A15S warna biru milik Terdakwa. Barang bukti ini akan dijual, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada program-program pemulihan dan perlindungan anak yang dikelola oleh Baitulmal.
Penegasan Hukum dan Komitmen Perlindungan Anak
Putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada hari Senin, 24 Juni 2025 (bertepatan dengan 28 Dzulqaidah 1446 Hijriyah), yang terdiri dari Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I. sebagai Ketua Majelis, serta Gunawan, S.H.I. dan Yusro Siregar, S.H. sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan oleh Hakim Tunggal Gunawan, S.H.I., pada hari Kamis, 03 Juli 2025 (bertepatan dengan 07 Muharram 1446 Hijriyah), dalam sidang terbuka untuk umum.
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum syariat untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Aceh. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras dan sekaligus mendorong semua pihak untuk aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan memberikan dukungan penuh bagi korban.
Seruan Kolektif untuk Perlindungan Anak di Aceh
Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam kasus pemerkosaan anak yang melibatkan Gio Syaputra Khan menjadi pengingat tegas akan pentingnya perlindungan anak yang komprehensif di Aceh. Vonis 155 bulan penjara yang dijatuhkan tidak hanya merefleksikan keadilan hukum, tetapi juga menyoroti kebutuhan mendesak akan upaya kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
Kasus ini memperjelas bahwa dampak kekerasan seksual pada anak melampaui trauma fisik, merusak kesehatan psikologis dan interaksi sosial korban secara mendalam. Oleh karena itu, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menyerukan kepada pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan adat, serta seluruh keluarga untuk meningkatkan sinergi dalam membentuk ekosistem perlindungan anak yang kuat.
Pemanfaatan hasil penjualan barang bukti ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk mendukung program-program rehabilitasi dan pemulihan bagi korban kekerasan. Namun, upaya ini harus dibarengi dengan inisiatif yang lebih luas, termasuk edukasi masif tentang hak-hak anak, pembangunan kesadaran akan tanda-tanda kekerasan, serta peningkatan kapasitas fasilitas pendukung bagi korban.
Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Mulai dari keluarga sebagai benteng pertama, sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, hingga masyarakat yang responsif terhadap setiap indikasi kekerasan. Dengan semangat kebersamaan dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tidak ada lagi anak-anak di Aceh yang menjadi korban kekerasan dan dapat tumbuh kembang dalam lingkungan yang melindungi dan mendukung. (Red)
Baca juga : kasus Sopir/Banpol Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Pemerkosa Anak Di Bawah Umur, Begini Kronologisnya