TLii | ACEH | Blangkejeren, Rabu 9 Juli 2025 — Proses rekrutmen Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues periode 2025–2030 menuai kritik keras dari kalangan pemerhati pendidikan. Salah satu suara paling tegas datang dari Nurhayati Sahali, Ketua Yayasan Nurhayati Sahali dan tokoh pendidikan Gayo Lues, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK periode 2009–2014.
Dalam pernyataannya kepada Kang Juna, Reporter Seputar Gayo Lues, pada Rabu pagi (9/7) di kompleks Pesantren Bunayya, Blangkejeren, Nurhayati menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap legalitas proses rekrutmen MPD yang sedang berlangsung.
Ia menyebut bahwa mekanisme rekrutmen yang sedang berjalan berpotensi cacat hukum, karena tidak mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku di Aceh.
> “Jangan asal pilih! Nanti salah urus! Kalau dari awal sudah salah dasar hukum, bagaimana nanti lembaganya mau kuat dan dipercaya?”
Menurutnya, proses rekrutmen yang dijalankan saat ini masih menggunakan qanun lama yang sudah dicabut, sementara Qanun terbaru, yakni Qanun MPD Aceh Nomor 7 Tahun 2022, belum diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub).
> “Qanun baru itu jelas menjadi dasar hukum yang sah. Tapi karena Perbub belum dibuat, maka tidak ada payung hukum untuk melakukan rekrutmen saat ini. Ini keliru secara administratif dan hukum,” jelas Nurhayati.
Sekretariat MPD diketahui telah membuka penerimaan bakal calon anggota MPD periode 2025–2030 sejak tanggal 2 Juli hingga 8 Juli 2025, yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat MPD Gayo Lues. Namun, pembukaan tersebut dinilai terlalu dini karena belum sesuai prosedur hukum terbaru.
> “Kalau proses ini terus dilanjutkan tanpa pembenahan dasar hukum, maka hasilnya bisa dipermasalahkan keabsahannya. Jangan sampai nanti nama-nama yang terpilih tidak bisa dilantik hanya karena keteledoran administrasi,” ujar Nurhayati dengan nada prihatin.
Lanjut nya > “Kita butuh orang-orang yang benar untuk duduk di MPD. Tapi kalau prosesnya dari awal sudah salah, bagaimana mereka bisa bekerja dengan benar ke depan? Ini bukan sekadar formalitas, ini soal masa depan pendidikan Gayo Lues,” tegas Nurhayati.
Nurhayati menyampaikan dua langkah strategis yang harus segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues:
1. Segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan Qanun MPD Aceh Nomor 7 Tahun 2022.
2. Tunda sementara proses rekrutmen, lalu umumkan ulang secara terbuka setelah semua regulasi resmi siap dan sesuai aturan.
Nurhayati meyakini bahwa langkah preventif ini akan memperkuat legitimasi MPD ke depan dan mencegah kekacauan hukum maupun kebijakan di bidang pendidikan.
> “Kita ingin pendidikan maju, tapi jangan bangun rumah di atas dasar yang rapuh. Kalau fondasinya salah, robohnya cepat. Proses ini harus kita benahi dulu sebelum bicara visi dan program,” pungkas Nurhayati, yang juga dikenal aktif membina komunitas literasi dan pendidikan di pedalaman Gayo Lues.
Pernyataan tegas dari Nurhayati diprediksi akan memicu reaksi publik dan mendorong evaluasi dari pemangku kepentingan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues maupun Sekretariat MPD terkait kritik yang disampaikan.
Kini publik menanti: Apakah Bupati Gayo Lues akan meninjau ulang proses rekrutmen yang telah berjalan? Ataukah memilih tetap melanjutkannya meski berisiko menimbulkan konflik hukum dan ketidakpercayaan publik?

































