NURHAYATI SAHALI: JANGAN ASAL PILIH, NANTI SALAH URUS! — Desak Penundaan Rekrutmen MPD Gayo Lues Karena Cacat Regulasi

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:24 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren, Rabu 9 Juli 2025 — Proses rekrutmen Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues periode 2025–2030 menuai kritik keras dari kalangan pemerhati pendidikan. Salah satu suara paling tegas datang dari Nurhayati Sahali, Ketua Yayasan Nurhayati Sahali dan tokoh pendidikan Gayo Lues, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK periode 2009–2014.

Dalam pernyataannya kepada Kang Juna, Reporter Seputar Gayo Lues, pada Rabu pagi (9/7) di kompleks Pesantren Bunayya, Blangkejeren, Nurhayati menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap legalitas proses rekrutmen MPD yang sedang berlangsung.

Ia menyebut bahwa mekanisme rekrutmen yang sedang berjalan berpotensi cacat hukum, karena tidak mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Jangan asal pilih! Nanti salah urus! Kalau dari awal sudah salah dasar hukum, bagaimana nanti lembaganya mau kuat dan dipercaya?”

Menurutnya, proses rekrutmen yang dijalankan saat ini masih menggunakan qanun lama yang sudah dicabut, sementara Qanun terbaru, yakni Qanun MPD Aceh Nomor 7 Tahun 2022, belum diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub).

> “Qanun baru itu jelas menjadi dasar hukum yang sah. Tapi karena Perbub belum dibuat, maka tidak ada payung hukum untuk melakukan rekrutmen saat ini. Ini keliru secara administratif dan hukum,” jelas Nurhayati.

Sekretariat MPD diketahui telah membuka penerimaan bakal calon anggota MPD periode 2025–2030 sejak tanggal 2 Juli hingga 8 Juli 2025, yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat MPD Gayo Lues. Namun, pembukaan tersebut dinilai terlalu dini karena belum sesuai prosedur hukum terbaru.

> “Kalau proses ini terus dilanjutkan tanpa pembenahan dasar hukum, maka hasilnya bisa dipermasalahkan keabsahannya. Jangan sampai nanti nama-nama yang terpilih tidak bisa dilantik hanya karena keteledoran administrasi,” ujar Nurhayati dengan nada prihatin.

Lanjut nya > “Kita butuh orang-orang yang benar untuk duduk di MPD. Tapi kalau prosesnya dari awal sudah salah, bagaimana mereka bisa bekerja dengan benar ke depan? Ini bukan sekadar formalitas, ini soal masa depan pendidikan Gayo Lues,” tegas Nurhayati.

Nurhayati menyampaikan dua langkah strategis yang harus segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues:

1. Segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan Qanun MPD Aceh Nomor 7 Tahun 2022.

2. Tunda sementara proses rekrutmen, lalu umumkan ulang secara terbuka setelah semua regulasi resmi siap dan sesuai aturan.

Nurhayati meyakini bahwa langkah preventif ini akan memperkuat legitimasi MPD ke depan dan mencegah kekacauan hukum maupun kebijakan di bidang pendidikan.

> “Kita ingin pendidikan maju, tapi jangan bangun rumah di atas dasar yang rapuh. Kalau fondasinya salah, robohnya cepat. Proses ini harus kita benahi dulu sebelum bicara visi dan program,” pungkas Nurhayati, yang juga dikenal aktif membina komunitas literasi dan pendidikan di pedalaman Gayo Lues.

Pernyataan tegas dari Nurhayati diprediksi akan memicu reaksi publik dan mendorong evaluasi dari pemangku kepentingan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues maupun Sekretariat MPD terkait kritik yang disampaikan.
Kini publik menanti: Apakah Bupati Gayo Lues akan meninjau ulang proses rekrutmen yang telah berjalan? Ataukah memilih tetap melanjutkannya meski berisiko menimbulkan konflik hukum dan ketidakpercayaan publik?

Berita Terkait

Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan
Kunjungan Kerja PK Ahli Utama, Lapas Narkotika Samarinda Perkokoh Komitmen Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu
Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi
KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk
Penyaluran Bantuan Tahap II, Walikota Langsa Tinjau Langsung Penyaluran di Kantor Pos 
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Depan SMP Kuta Binjai, Satu Perempuan Meninggal Dunia, Kendaraan Penabrak Diduga Melarikan Diri

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:48 WIB

Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:02 WIB

Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:23 WIB

KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:16 WIB

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:54 WIB

Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:49 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan dari Tim Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:42 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Beri Arahan kepada Taruna Poktekimipas Jurusan Ilmu Pemasyarakatan

Berita Terbaru