Tapaktuan – Sebagai bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri PRESISI poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur, di bawah jajaran Polres Aceh Selatan Polda Aceh, melaksanakan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin, 7 Juli 2025.
Pelimpahan ini dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara (P21) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TRUMON TIMUR tertanggal 16 Januari 2025 dan surat dari Kejari Aceh Selatan Nomor: B-948 tertanggal 3 Juni 2025. Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan.
Tersangka yang diserahkan berinisial SI (44), seorang sopir yang berdomisili di Dusun Blok A, Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. SI diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Zainal Arifin.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan dua barang bukti penting, yaitu satu bilah parang berwarna hitam-putih milik korban dan satu bilah parang serupa milik tersangka. Seluruh proses pelimpahan berlangsung tertib, aman, dan dalam pengawalan ketat personel Polsek Trumon Timur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid, menegaskan bahwa pelaksanaan tahap dua ini mencerminkan komitmen Polres Aceh Selatan dan Polsek Trumon Timur dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat menciptakan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.



























