Satreskrim Polres Gayo Lues Gercep Tangani Pelaku Pembakaran Lahan, Kasatreskrim: “sudah berkali-kali diberi Himbauan melalui media”.

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:14 WIB

20758 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, 24 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti dua kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran lahan untuk pembersihan itu menghanguskan area seluas kurang lebih 0,5 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 WIB oleh petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Gayo Lues, TNI, Polri, serta masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang satu jam kemudian, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, sekitar pukul 12.00 WIB, yang menyebabkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Tim juga menyambangi Kantor Kepala Desa Lempuh guna mengkonfirmasi kepemilikan lahan serta mengidentifikasi para terduga pelaku pembakaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan pertama yang terbakar diduga milik Sdr. A yang warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput hasil babatan untuk memudahkan pembersihan lahan yang akan ditanami sayur-mayur.

Adapun lahan kedua yang terbakar di kawasan Bur Tupis diduga dibakar oleh Sdr. M yang merupakan warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, lahan tersebut telah dibersihkan dan dibakar pada Selasa, 22 Juli 2025. Api sempat padam, namun keesokan harinya kembali menyala akibat tiupan angin, cuaca panas, dan kondisi rumput yang kering, sehingga memicu kebakaran meluas.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.

Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa se-Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya,” tegas IPTU Abidinsyah. (Red).

Berita Terkait

Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Logistik Pemerintah Aceh Ke Aceh Jaya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pj Geuchik Dalam Wilayah Kota Langsa
Sinergi Ketahanan Pangan Nasional: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Intensifkan Pembukaan Lahan Pertanian dan Pembangunan Kandang Ternak
Dayah Darul Quran Aceh Jadi Pusat Inspirasi Pendidikan dalam Kegiatan Damasquss ke-4
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Komsos Untuk menjalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Babinsa Posramil Dabungelang Melaksanakan Komsos Dengan Warga
Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Logistik Pemerintah Aceh Ke Aceh Jaya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pj Geuchik Dalam Wilayah Kota Langsa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Bapem Perda Ganti Judul Ranperda Inisiatif Dari Tenaga Pendidikan Non Formal menjadi Tenaga Pendidikan Informal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Sinergi Ketahanan Pangan Nasional: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Intensifkan Pembukaan Lahan Pertanian dan Pembangunan Kandang Ternak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Kepala Rutan Tanjung Fransisco Pandia Pimpin Sidang TPP, Pastikan Warga Binaan Siap Berintegrasi ke Masyarakat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Karutan Tanjung Raymon Andika girsang Pimpin Kontrol Malam, Pastikan Blok Hunian Dan Branggang Aman Dan Kondusif

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Disiplin Dan Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Dayah Darul Quran Aceh Jadi Pusat Inspirasi Pendidikan dalam Kegiatan Damasquss ke-4

Berita Terbaru