Satreskrim Polres Gayo Lues Gercep Tangani Pelaku Pembakaran Lahan, Kasatreskrim: “sudah berkali-kali diberi Himbauan melalui media”.

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:14 WIB

20919 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, 24 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti dua kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran lahan untuk pembersihan itu menghanguskan area seluas kurang lebih 0,5 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 WIB oleh petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Gayo Lues, TNI, Polri, serta masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang satu jam kemudian, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, sekitar pukul 12.00 WIB, yang menyebabkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Tim juga menyambangi Kantor Kepala Desa Lempuh guna mengkonfirmasi kepemilikan lahan serta mengidentifikasi para terduga pelaku pembakaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan pertama yang terbakar diduga milik Sdr. A yang warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput hasil babatan untuk memudahkan pembersihan lahan yang akan ditanami sayur-mayur.

Adapun lahan kedua yang terbakar di kawasan Bur Tupis diduga dibakar oleh Sdr. M yang merupakan warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, lahan tersebut telah dibersihkan dan dibakar pada Selasa, 22 Juli 2025. Api sempat padam, namun keesokan harinya kembali menyala akibat tiupan angin, cuaca panas, dan kondisi rumput yang kering, sehingga memicu kebakaran meluas.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.

Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa se-Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya,” tegas IPTU Abidinsyah. (Red).

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru