Kanwil Kemenkum Sumut Dorong OBH Aktif Bentuk Posbankum di Desa melalui Addendum Kontrak Bantuan Hukum

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:42 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

30/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Untuk itu kami mengharapkan Direktur dan Ketua PBH dapat bersinergi dengan Kepala Desa/Lurah untuk bersama-sama hadir ditengah masyarakat dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah mewakili Kepala Kantor Wilayah saat melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III T.A. 2025 bertempat di Aula lantai V, Jumat 29 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kepala Divisi PPPH menyampaikan keseluruhan upaya evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pemberian bantuan hukum yang tepat sasaran kepada masyarakat yang tidak mampu dan demi memastikan akses keadilan secara merata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara dapat terpenuhi.

“Saya informasikan bahwa di beberapa Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara sudah terbentuk Posbankum Desa/Kelurahan sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui mediasi atau Restoratif Justice,” kata Kepala Divisi PPPH.

“Lakukan percepatan-percepatan penyerapan anggaran, pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi sesuai dengan standar layanan yang sudah ditentukan,” lanjut Kepala Divisi PPPH.

Penandatanganan Addendum ini dilakukan kepada 51 (lima puluh satu) PBH terakreditasi di Sumatera Utara yang mendapatkan penambahan maupun pengurangan anggaran bantuan hukum litigasi atau non litigasi.

Kepala Divisi PPPH mengharapkan Direktur dan Ketua PBH dapat bersinergi dengan Kepala Desa/Lurah untuk bersama-sama hadir ditengah masyarakat dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum khususnya bagi masyarakat tidak mampu, Jelasnya.

(***)

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Jamaah Haji/ Hajjah Indonesia Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/ 2026
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan  
PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat
Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026
Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan dengan Problem Solving

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:57 WIB

Kadis Perumahan Rakyat dan Permukiman Aceh Taufik,ST.,M.Si mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha1447 H/2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:39 WIB

Paradox Pejabat di Indonesia: Ketika Pelayan Publik Berubah Menjadi Tuan Kekuasaan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:41 WIB

EDITORIAL : Saman Di Titik Persimpangan, Warisan Dunia yang Belum Menyejahterakan Tuan Rumahnya

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:59 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya mengucapkan “Selamat dan Sukes atas pelantikan Dr. Munawar Ibrahim S.Kp.,MPH sebagai Sekdakab Pidie Jaya”

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:30 WIB

DIBANK ACEH SIMPANAN ANDA DIJAMIN LPS HINGGA 2 MILYAR

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:27 WIB

MENUJU HAJI MABRUR BERSAMA TABUNGAN SAHARA

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:23 WIB

DIBANK ACEH SIMPANAN ANDA DIJAMIN LPS HINGGA 2 MILYAR

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:18 WIB

MUDAHKAN HIDUP ANDA BAYAR PBB KAPAN SAJA DIMANA SAJA

Berita Terbaru