TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
18/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 17 Agustus 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Delipark Mall Kota Medan pada momentum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, kepada pihak manajemen Delipark Mall.

Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Delipark Mall dalam menjaga keaslian produk yang diperjualbelikan serta menjunjung tinggi aturan hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual. Dengan adanya sertifikat ini, Delipark Mall diakui sebagai pusat perbelanjaan yang mendukung perlindungan karya dan produk dalam negeri.

Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Delipark Mall Medan dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Pihak manajemen Delipark Mall menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung serta menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini diharapkan dapat mendorong pusat perbelanjaan lain di Sumatera Utara untuk mengikuti langkah serupa. “Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya melindungi karya kreatif bangsa, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat ini, Delipark Mall diharapkan dapat terus menjaga dan meningkatkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual, serta menjadi teladan bagi pusat perbelanjaan lainnya dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif berbasis hukum.
Selengkapnya: sumut.kemenkum.go.id
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
(***)




























