Menpan RB Perpanjang Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:36 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

TLii. >> JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

 

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa batas akhir pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

 

“Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memastikan seluruh instansi pusat maupun daerah dapat menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara lengkap melalui aplikasi elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tulis surat tersebut.

 

Adapun perubahan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

 

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 (semula 20 Agustus).

 

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus s/d 4 September 2025.

 

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus s/d 6 September 2025.

 

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 15 September 2025.

 

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 20 September 2025.

 

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025.

 

Kementerian PANRB berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh instansi pusat maupun daerah agar tidak ada kendala dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2025.

 

Surat perpanjangan ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Editor: Jailani.

Berita Terkait

Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI
Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal
Kriminalisasi Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Berisiko Ciptakan Ketakutan Sistemik di Industri Kreatif
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
PERMAHI Minta DPR Awasi Ketat Kasus Penyiraman Aktivis
PERMAHI: Pemuda Harus Menjadi Motor penggerak dalam Melahirkan Solusi bagi Tantangan Zaman.”
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Penguatan Talenta Dukung Transformasi, Pelindo Multi Terminal Raih Anugerah BUMN 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:42 WIB

Warga Pante Bidari Ditemukan Meninggal di Rumah Mertua di Madat, Polisi Lakukan Olah TKP

Sabtu, 25 April 2026 - 20:02 WIB

Seusama Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Balai Pengajian di Dayah Malem Diwa.

Sabtu, 25 April 2026 - 19:27 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Bersama Ketua Forikan Salurkan Bantuan Benur Udang Vaname dari BPBAP Ujung Batee di Blang Mangat

Sabtu, 25 April 2026 - 18:14 WIB

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Lansia di Aceh Utara Masih Menunggu Janji

Sabtu, 25 April 2026 - 17:46 WIB

Tidak Hanya Bangun Rumah Warga, Program TMMD 128 Juga Sasar Sarana Pendidikan di Alue Canang

Sabtu, 25 April 2026 - 15:06 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 25 April 2026 - 14:22 WIB

Curi Tas Saat Jamaah Sujud, Pria Asal Sumut Diciduk Polisi di Banda Sakti

Sabtu, 25 April 2026 - 13:43 WIB

Akses Berobat Tersendat, BPJS Kesehatan Lhokseumawe Sarankan Skema Alternatif untuk Aceh Utara

Berita Terbaru