TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
03/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Tanjung, Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang, seringkali atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.

Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah warga binaan yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung. Sabtu (02/08/2025).

Narapidana yang menerima amnesti dinyatakan bebas setelah seluruh proses administratif lengkap sesuai prosedur dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
Raymon Andika Girsang selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan, “Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, serta memberikan kesempatan kedua bagi para penerima untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.”
Proses pembebasan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan tanpa adanya pungutan apapun dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural Rutan Tanjung.
Dengan dibebaskannya narapidana ini, Rutan Tanjung mencatat satu penerima amnesti pada tahun 2025. Amnesti sendiri merupakan hak Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang diberikan untuk menghapuskan segala akibat hukum terhadap tindak pidana tertentu.
Warga binaan Rutan Tanjung penerima amnesti, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.
“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia karena telah memberikan amnesti kepada saya di Rutan Kelas IIB Tanjung,” ujar WBP.
Rutan Kelas IIB Tanjung terus berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, khususnya dalam mendukung program pemerintah di bidang Pemasyarakatan.
Selengkapnya lihat website
https://rutantanjung.kemenkumham.go.id/berita-utama/presiden-ri-berikan-amnesti-satu-narapidana-rutan-kelas-iib-tanjung-hirup-udara-bebas
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermafaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
# Mulyadi
# Rutan Tanjung
(***)


































