Presiden RI Berikan Amnesti, Satu Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Hirup Udara Bebas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:35 WIB

20230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG

03/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Tanjung, Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang, seringkali atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.

Dalam Keppres tersebut, tercatat bahwa total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah warga binaan yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung. Sabtu (02/08/2025).

Narapidana yang menerima amnesti dinyatakan bebas setelah seluruh proses administratif lengkap sesuai prosedur dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Raymon Andika Girsang selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan, “Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, serta memberikan kesempatan kedua bagi para penerima untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.”

Proses pembebasan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan tanpa adanya pungutan apapun dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural Rutan Tanjung.

Dengan dibebaskannya narapidana ini, Rutan Tanjung mencatat satu penerima amnesti pada tahun 2025. Amnesti sendiri merupakan hak Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang diberikan untuk menghapuskan segala akibat hukum terhadap tindak pidana tertentu.

Warga binaan Rutan Tanjung penerima amnesti, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.

“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia karena telah memberikan amnesti kepada saya di Rutan Kelas IIB Tanjung,” ujar WBP.

Rutan Kelas IIB Tanjung terus berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, khususnya dalam mendukung program pemerintah di bidang Pemasyarakatan.

Selengkapnya lihat website
https://rutantanjung.kemenkumham.go.id/berita-utama/presiden-ri-berikan-amnesti-satu-narapidana-rutan-kelas-iib-tanjung-hirup-udara-bebas

#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermafaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
# Mulyadi
# Rutan Tanjung

(***)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita
Komitmen Peduli, Rutan Kls IIB Tanjung Gelar Bakti Sosial Bulanan untuk Masyarakat
Rutan Tanjung Berikan Pembinaan Karakter dan Spiritual melalui Kegiatan Baca Tulis Al-Qur’an
Rutan Tanjung dan Kemenag Tabalong Sinergi dalam Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
Rutan Tanjung Perkuat Kapasitas Pengadaan dengan Mengikuti Internalisasi dan Pendampingan Penyusunan RUP
Rutan Tanjung Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara melalui Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data
Rutan Tanjung Tanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Disiplin Melalui Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:05 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Pimpinan Dayah Ummul Ayman II Pidie Jaya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Satyalancana Pengabdian, 45 Personel Terima Kehormatan Negara

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Di Bawah Komando AKBP Hyrowo, Polres Gayo Lues Bangun Empat Jembatan Gantung di Putri Betung Pascabanjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB