TLii SUMUT | Binjai – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Djoelham, Binjai. Realisasi belanja modal untuk peralatan dan mesin hanya 8 persen, atau sekitar Rp231 juta dari total anggaran yang dialokasikan. Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan dana, sekaligus memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dari DPRD Kota Binjai.
Minimnya realisasi anggaran belanja modal menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kebutuhan peralatan medis di rumah sakit daerah sangat mendesak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah dana benar-benar terserap sesuai peruntukan, atau justru terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, peran DPRD Binjai sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggaran daerah juga dipertanyakan. Hingga kini belum terdengar langkah serius DPRD untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Padahal, fungsi pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang praktik penyalahgunaan dana publik.
“Kalau anggaran besar disiapkan tapi yang terealisasi hanya 8 persen, itu bukan sekadar masalah teknis. Ada potensi penyimpangan yang harus diusut tuntas. DPRD jangan hanya diam, karena mereka punya kewenangan penuh mengawasi penggunaan anggaran BLUD,” tegas seorang pengamat kebijakan publik di Sumatera Utara.
Sementara itu, pihak manajemen RSUD Dr. Djoelham dan Pemerintah Kota Binjai hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Publik menuntut transparansi, sekaligus meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ada indikasi pelanggaran pidana dalam pengelolaan dana BLUD tersebut.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi DPRD Binjai dan Pemko untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran demi peningkatan layanan kesehatan masyarakat. // Tim Redaksi

































