TLii SUMUT | Deli Serdang – Tudingan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses perizinan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Leomas di Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kian mencuat. Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan akan mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menghadiri program “Bekerja Bertemu Rakyat” (Berjemur) di Desa Puji Mulio, Senin (4/8/2025), didampingi Wakil Bupati Lomlom Suwondo.
“Kalau tidak ada tanda tangan warga, berarti ada pemalsuan. Kami tidak main-main, akan cabut izinnya,” tegas Asri Ludin Tambunan, yang akrab disapa Dr. Aci.
Warga Desa Puji Mulio mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan saat proses pengurusan izin berlangsung.
“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun, bahkan baru tahu setelah pabrik berdiri,” ujar Silitonga, warga yang telah menetap di desa tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Kepala Desa Puji Mulio, Armadaia, turut memperkuat keterangan warga. Ia menyebut telah tiga kali memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak perusahaan terkait keluhan bau menyengat dan kebisingan aktivitas pabrik, namun tidak ada penyelesaian konkret.
“Sudah tiga kali mediasi di desa, tapi tidak ada hasil. Saya langsung naikkan ke Bupati dan Dinas terkait,” kata Armadaia.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pabrik masih berlangsung hingga malam hari, meskipun sebelumnya Bupati telah memerintahkan agar operasional malam dihentikan.
“Warga masih mengeluh. Setelah kunjungan Bupati pun, pabrik tetap beroperasi malam,” tambahnya.
Sementara itu, kehadiran pihak perusahaan dalam rombongan Bupati saat makan bersama di Rumah Makan Kraton turut memicu spekulasi adanya pengaturan atau lobi-lobi tersembunyi. Meski belum jelas maksud keikutsertaan pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut, sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi dan integritas proses yang berlangsung.
“Jika benar ada manipulasi dokumen dan kolusi antara pejabat dengan pihak perusahaan, maka harus ada tindakan tegas. Ini menyangkut hak masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sunggal yang enggan disebutkan namanya.
Desakan kini mengarah kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk segera memanggil jajaran kepala dinas yang diduga terlibat dalam pengurusan izin dan mengambil langkah tegas.
Warga menuntut transparansi penuh serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Kalau perusahaan ini melanggar dan merugikan warga, harus dicabut izinnya,” tutup Silitonga.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Nasution ketika coba di konfirmasikan, melalui pesan jejaring WhatsApp miliknya, belum memberikan tanggapan.
(Red)
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan fakta-fakta di lapangan.