Walikota Tanjungbalai Pimpin Rapat Kordinasi TAPD Terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu

RR

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:05 WIB

20109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin rapat kordinasi terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas terkait Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu, bertempat diruang kerja Wali Kota, Selasa (12/8/2025)

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, jelasnya

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi, Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen,” jelas Wali Kota

Dalam ketentuannya, PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebut Mahyaruddin lagi

Mereka yang akan diusulkan diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu. “Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” katanya.

Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja, ungkapnya lagi

Wali Kota menyampaikan agar Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui OPD terkait mempersiapkan hal hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan, pungkasnya

Untuk informasi, sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal resmi PPPK Paruh Waktu 2025 :

7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,(RR)

Berita Terkait

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan
Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju
Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju
Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK
TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan
Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru