Warkop Agam Diduga Langgar Perda, Drainase Jadi Lahan Parkir – Warga Minta Satpol PP Medan Tegas

H²

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:01 WIB

20148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii SUMUT | Medan – Aktivitas Warkop Agam Kopi yang berlokasi di Jl. Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut diduga melanggar aturan dengan menjadikan drainase sebagai lahan parkir, meski sebelumnya telah mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Pantauan di lapangan, tampak jejeran mobil parkir di atas drainase hingga larut malam, sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, khususnya pejalan kaki. Warga menilai tindakan ini telah merampas hak publik, merusak estetika kota, serta tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Drainase itu fungsi utamanya untuk saluran air dan trotoar, bukan untuk parkir kendaraan. Kami minta Satpol PP jangan tutup mata, segera tertibkan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Gusta, Hanifah, belum memberikan tanggapannya. Sementara Camat Medan Helvetia, Junaidi, menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk memberikan himbauan dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait guna tindak lanjut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian kegiatan, bahkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Medan segera menindak tegas pengelola Warkop Agam agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Redaksi.

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru