Foto Bangunan yang berada di Desa Kelambir Lima Kampung
TLii SUMUT | Deli Serdang – Fenomena menjamurnya pendirian bangunan yang tidak memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Hamparan Perak seakan tak ada habis-habisnya, Rabu, (03/09/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpantau di beberapa desa di wilayah Kecamatan hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, antara lain Desa Kelambir lima, Kelumpang, Paya Bakung, desa Hamparan perak, puluhan Bangunan berdiri dengan sengaja melanggar aturan.
Di Jalan Kelambir Lima Pasar lima, tampak sebuah bangunan besar masih dalam proses pengerjaan, namun tidak memiliki izin sama sekali, saat di pertanyakan, Surya, sebagai pemilik mengatakan, “Semua sudah di serahkan ke pemerintah desa.” Sementara pemerintah desa melalui sekretaris saat dikonfirmasi mengatakan, “Sudah disampaikan kepihak Kecamatan,” ungkap sekdes. Di lain pihak, Trantib Kecamatan masih menunggu proses pengurusan PBB. Tersiar kabar, proses di Kecamatan hanya untuk pengurusan surat bolak balik nama saja atas pembelian sebidang tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, yang diseting sedemikian rupa sampai bangunan rumah tersebut selesai dan lolos dari proses pengurusan Izin PBG nya. Artinya biaya untuk pengurusan PBG akan tetap di tarik sesuai kesepakatan dibawah tangan.
Foto Istimewa: Bangunan berada Jl. Besar Desa Kelambir Lima Kebun.
Keadaan ini semakin diperburuk oleh kinerja para oknum Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, dimana dari berbagai sumber menyebutkan sering terjadi negosiasi terselubung. Bahkan tersiar kabar memberikan jaminan pada pemilik bangunan bilamana ada yng mempertanyakan pemilik tinggal jawab sedang dalam tahap pengurusan, namun tak dapat menunjukan dokumen tanda terima bahwa terkait perizinan memang benar sedang dalam tahap pengurusan.
Di tempat lain, tepatnya di desa Paya Bakung, juga terdapat beberapa bangunan peruntukan gudang yang tidak memiliki izin PBG juga berdiri kokoh, bangunan tersebut letaknya tidak jauh dari lapangan sepak bola sebelum Pabrik Kelapa Sawit desa Paya Bakung. Masih di desa yang sama telah berdiri bangunan tembok panjang ratusan meter persegi yang menurut informasi beberapa warga setempat adalah milik seorang pengusaha kopi masih dalam proses pengerjaan diduga juga tidak memiliki Surat Izin PBG.
Foto Istimewa: Bangunan Tembok Ratusan Meter berada di Desa Paya Bakung yang diduga tak memiliki izin PBG.
Dari barbagai informasi yang di peroleh, tidak adanya perizinan diduga kuat di backup oleh unsur pemerintahan desa. Kepala desa Paya Bakung, Pariono saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Namun tidak ada melakukan himbauan agar pemilik mengurus perizinan, padahal bila pemerintah desa menekankan juga menjadi dampak positif terhadap desa itu sendiri sebab Bagi Hasil Pendapatan Pajak & Retribusi Daerah (BHPRD) desa tersebut akan bertambah.
Informasi berbeda di terima tim media dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan, yang menyebutkan bahwa “Itu ranahnya pak Kades Paya Bakung, infonya beliau yang Back Up. Coba abang konfirmasi ke beliau.” Ungkap ASN Kecamatan yang minta namanya jangan disebutkan. Bahkan ada di temui di desa yang berbeda adanya Sinergi antara Oknum pemerintah desa bersama oknum Kecamatan yang juga melibatkan oknum Dinas Cikataru Kabupaten Deli Serdang, untuk mengambil pundi-pundi rupiah yang di kemas sedemikian rupa agar lepas dari kewajiban pengurusan Izin PBG. “Model Baru Gaya Lama.” Tentunya tindakan Oknum nakal tersebut sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli serdang.
Beberapa waktu lalu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama jajaran, saat melaksanakan program, “Bekerja Bertemu Rakyat (Berjemur),” tepatnya di desa Sunggal, sempat menyampaikan keluhkannya, bahwa “PAD yang Kita dapat sangat kecil, Jadi Bapak ibu sekalian mohon bersabar, terkait untuk pembangunan kita akan upayakan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya.” Ujar Bupati, saat menjawab permintaan dari salah seorang warga agar Drainase dan Jalan segera dibangun.
Masyarakat berharap Bupati & Wakil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Lomlom segera melakukan gerak cepat untuk memberantas oknum-oknum nakal yang ada di pemerintahan, mulai dari pemerintahan desa, Kecamatan, bahkan dinas terkait yang membidangi perizianan penerbitan PBG. Bila perlu lakukan pencopotan bagi oknum yang terbukti bersalah.
“Jika kewajiban pengurusan izin PBG benar-benar di terapkan diseluuh Kecamatan yang ada di Deli Serdang, tanpa harus tebangpilih serta penerapan sangsi yang serius bagi pelanggar, tentunya ini akan menjadi hal yang sangat positif, dimana secara otomatis akan mendongkrak pendapatan asli daerah.”
Tidak harus sering tampil di media sosial dan pemberitaan yang menyampaikan tentang “Keluhan jiwa,” sebagai seorang pemimpin atas banyaknya kritikan tajam yang disampaiakan masyarakat di media sosial. Agar apa yang di canangkan sesuai program kerja sebelumnya dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama demi kemajuan Deli serdang itu sendiri. // Red.