TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh -Pemerintah Aceh secara resmi mengalokasikan Bantuan keuangan bagi partai politik lokal dan nasional yang memperoleh kursi di DPRA tahun anggaran 2025, dengan total dana sebesar Rp29,3 miliar.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025, ditandatangani pada 14 Agustus 2025 oleh Gubernur H.Muzakir Manaf.

Besaran bantuan dihitung berdasarkan suara sah yang diperoleh partai dalam Pemilu terakhir, yakni Rp10 ribu per suara, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2 ribu per suara.
Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 dan dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.
Alokasi Dana Bantuan per Partai
Partai Dana (Rp) Suara Kursi DPRA
Partai Aceh (PA) 6,7 miliar 673.085 20
Golkar 3,2 miliar – –
PKB 3,09 miliar – –
Nasdem 2,63 miliar – –
Gerindra 2,2 miliar – –
PKS 2,2 miliar – –
Demokrat 2,38 miliar.
PAN 1,89 miliar.
PPP 1,73 miliar.
PDI Perjuangan 600 juta.
PNA (lokal) 879 juta .
PDA (lokal) 226 juta .
PAS Aceh (lokal) 1,47 miliar
Kenaikan signifikan dari Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu per suara bertujuan untuk memperkuat peran partai dalam pendidikan politik dan fungsi kelembagaan di daerah.Bantuan akan dicairkan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Publik berharap dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel, serta benar-benar digunakan untuk memperkuat demokrasi di Aceh.*[TU]