JPU Kejari Gayo Lues Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor BUMDESMA Gayo Kita

ARJUNA SAYUDA

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 18:53 WIB

201,051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Aceh | Gayo Lues – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun, yang bersumber dari transformasi Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2023.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polres Gayo Lues kepada Kejari Gayo Lues pada Rabu, 17 September 2025, di kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., hadir langsung menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., bersama tim JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yang diserahkan yaitu Lis, Direktur Utama BUMDESMA Gayo Kita LKD Kecamatan Terangun, serta Hen, Kepala Unit Usaha sekaligus suami Lis.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit mobil L-300, 10 unit lemari es, 1 unit mesin pemecah kemiri, sejumlah kursi, serta uang tunai sebesar Rp87.654.000.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Reskrim Polres Gayo Lues pada Oktober 2024. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana BUMDESMA tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan mark up dan pemalsuan data dalam laporan pertanggungjawaban. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp736.715.422.

Atas perbuatannya, Lis dan Hen disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama Polres Gayo Lues dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Sinergi antara penyidik Polres Gayo Lues dengan penuntut umum sangat baik, sehingga perkara ini bisa segera sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas II Blangkejeren dan dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses persidangan.

 

 

 

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru