Kantor Imigrasi Belawan Tegas, Deportasi Warga Negara Malaysia yang Langgar Aturan Keimigrasian

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:29 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN

20/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendeportasian ini dilakukan setelah KPC terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. Dari hasil intelijen, diketahui bahwa KPC masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Namun, alih-alih melakukan kunjungan wisata sebagaimana diperbolehkan dalam aturan, KPC justru melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah melalui pemeriksaan mendalam serta proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, pihak Imigrasi Belawan kemudian menetapkan tindakan deportasi terhadap yang bersangkutan.

Proses pendeportasian dilaksanakan oleh empat personel dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga KPC dipulangkan ke negaranya.

Kantor Imigrasi Belawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan dari Tim Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan
Kepala Bapas Kelas I Medan Beri Arahan kepada Taruna Poktekimipas Jurusan Ilmu Pemasyarakatan
Bekali Kesadaran Hukum, Rutan Labuhan Deli Sinergi LBH Parsaoran Siapkan WBP Reintegrasi ke Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Lakukan Pemeliharaan dan Perolingan Kunci Gembok Kamar Hunian
PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Dukung Hari Bhayangkara ke-80 Lewat Olahraga Bersama Stakeholder
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*”
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab dan Forkopimda Pidie Jaya Serahkan Penghargaan Juara Lomba HUT ke-19 dan 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:53 WIB

Tiga Remaja Utusan Gampong Kiran Dayah Raih Prestasi di Festival Islami HUT Pidie Jaya ke-19

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

Legalitas Jadi Kunci Pengembangan UMKM, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Fasilitasi NIB

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22 WIB

Bupati Pidie Jaya Paparkan Tiga Prioritas Strategis Pascabencana Saat Audiensi dengan Serambi Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Satreskrim Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Berita Terbaru