KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 10:16 WIB

20147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

TIMELINES iNEWS Investigasi | Jantho, Aceh Besar –Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan Z (46 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46 tahun), Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar selama periode 2020 hingga Mei 2025.

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sebanyak 50 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik korupsi anggaran SPPD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.

 

Dugaan Kerugian Negara

 

Perbuatan para tersangka diduga kuat telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim ahli yang berwenang.

 

Pasal yang Disangkakan

 

Para tersangka dijerat dengan:

 

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Z dan J ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

 

Pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, seiring berjalannya proses penyidikan lanjutan.

 

> “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy Novian Tirayudi.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Inspektorat, lembaga yang seharusnya mengawasi keuangan daerah. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau oleh tim investigasi.*[TU]

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru