KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 10:16 WIB

20212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

TIMELINES iNEWS Investigasi | Jantho, Aceh Besar –Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan Z (46 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46 tahun), Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar selama periode 2020 hingga Mei 2025.

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sebanyak 50 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik korupsi anggaran SPPD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.

 

Dugaan Kerugian Negara

 

Perbuatan para tersangka diduga kuat telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim ahli yang berwenang.

 

Pasal yang Disangkakan

 

Para tersangka dijerat dengan:

 

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Z dan J ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

 

Pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, seiring berjalannya proses penyidikan lanjutan.

 

> “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy Novian Tirayudi.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Inspektorat, lembaga yang seharusnya mengawasi keuangan daerah. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau oleh tim investigasi.*[TU]

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru