TIMELINES iNEWS Investigasi | Jantho, Aceh Besar –Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan Z (46 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46 tahun), Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar selama periode 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
> “Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sebanyak 50 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik korupsi anggaran SPPD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.
Dugaan Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka diduga kuat telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim ahli yang berwenang.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Z dan J ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, seiring berjalannya proses penyidikan lanjutan.
> “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy Novian Tirayudi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Inspektorat, lembaga yang seharusnya mengawasi keuangan daerah. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau oleh tim investigasi.*[TU]