TLii| Palu Sulteng- Pihak kepolisian menyita uang tunai senilai Rp62 juta dan empat paket sabu dalam penggerebekan terhadap seorang bandar narkoba di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (23/10).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, operasi tersebut merupakan hasil pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo yang bekerja sama dengan Brimob Polda Sulteng.
“Penggerebekan narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari Polda Gorontalo, dan Brimob Polda Sulteng turut memberikan dukungan penuh dalam penanganannya,” jelas Djoko di Palu, Selasa.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SW, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Empat paket sabu,
Uang tunai sebesar Rp62 juta,
Tiga timbangan digital,
Dua pak plastik klip bening,
Satu tas selempang mini,
Satu tas rantai hitam,
Empat plastik klip berisi sabu tambahan,
Satu dompet cokelat, dua korek api, serta uang koin pecahan Rp500 senilai Rp2 juta.
Djoko menjelaskan, saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan dari sejumlah warga setempat yang melempari kendaraan taktis milik Brimob. Meski demikian, petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa ada korban jiwa.
“Petugas bertindak secara profesional dan situasi berhasil dikendalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa*Polda Sulteng berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami menyesalkan adanya tindakan perlawanan dari sejumlah warga yang terkesan membela pelaku penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri dugaan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan tersangka.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekaligus memperkuat sinergi antarprovinsi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi dan sekitarnya. ANTARA/RED



































