Oleh: Syahputra Ariga, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-indonesia (PMGI)
Di tengah gencarnya wacana perdagangan karbon sebagai solusi perubahan iklim, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang diuntungkan? Di Gayo Lues, daerah berhutan lebat yang menjadi salah satu paru-paru Aceh bahkan Dunia, masyarakat justru belum memahami apa itu karbon, apalagi mekanisme jual-beli kredit karbon yang kini ramai diperbincangkan di meja kementerian dan korporasi besar.
Perdagangan karbon kini menjadi jargon global untuk melawan krisis iklim. Melalui skema ini, setiap negara atau perusahaan diberi “hak” atau “kredit” untuk mengeluarkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Jika melebihi batas, mereka wajib membeli kredit dari pihak lain yang berhasil mengurangi emisinya. Satu kredit karbon setara dengan satu ton karbon dioksida yang berhasil diserap atau dihindari dari atmosfer.
Secara teori, mekanisme ini terlihat adil dan ramah lingkungan. Namun dalam praktiknya, akses terhadap informasi dan kemampuan memahami sistem perdagangan karbon sangat menentukan siapa yang benar-benar mendapat keuntungan.
Di tingkat global, pemerintah dan perusahaan besar yang memahami cara kerja pasar karbon memiliki posisi tawar kuat. Mereka tahu bagaimana mengukur, memverifikasi, dan menjual nilai ekonomi dari setiap hektare hutan yang menyerap karbon. Sebaliknya, masyarakat di daerah kaya hutan termasuk Gayo Lues, sering kali tidak mengetahui bahwa tanah dan hutan di sekitar mereka sebenarnya menyimpan potensi ekonomi besar yang kini sedang “diperdagangkan” di pasar karbon dunia.
“Kami hanya tahu hutan ini penting dijaga. Tapi soal karbon, sertifikat, atau jual-beli emisi, kami tidak paham. Tidak ada sosialisasi ke masyarakat,” kata salah satu petani di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, saat kami diskusi ditemani sruputan kopi Gayo”.
Gayo Lues memiliki tutupan hutan yang masih tinggi lebih dari 70% wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser. Secara ekologis, ini menjadikan kabupaten tersebut salah satu penyerap karbon terbesar di Aceh. Namun hingga kini, belum ada kejelasan bagaimana masyarakat lokal bisa memperoleh manfaat langsung dari potensi ekonomi karbon itu.
Sementara itu, di Jakarta dan kota besar lainnya, sejumlah perusahaan sudah mulai menyiapkan proyek “carbon offset” untuk dijual di bursa karbon nasional. Pemerintah pun mempromosikan mekanisme ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi 29% pada 2030. Namun, jurang informasi antara pengambil kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat lapangan justru semakin melebar.
Ketimpangan akses informasi ini membuat posisi masyarakat adat dan petani lokal menjadi lemah. Mereka berpotensi hanya menjadi penjaga hutan tanpa bagian yang adil dari nilai ekonomi karbon yang dihasilkan dari wilayah mereka sendiri.
“Ada risiko bahwa karbon menjadi komoditas baru yang dikuasai elite ekonomi dan birokrasi, sementara masyarakat akar rumput tetap tak tersentuh manfaatnya,” ujar seorang peneliti kebijakan lingkungan dari Universitas Syiah Kuala.
Jika tidak diatur dengan adil, pasar karbon bisa berubah menjadi bentuk baru dari ketimpangan ekonomi berbasis pengetahuan. Pemerintah dan perusahaan yang paham sistemnya akan menuai untung besar dari sertifikasi dan perdagangan karbon, sementara masyarakat Gayo Lues hanya menjadi “penonton” di tanah sendiri, kaya hutan tapi miskin akses informasi.
Pasar karbon seharusnya bukan hanya milik mereka yang paham istilah teknis dan punya akses global. Ia seharusnya menjadi ruang keadilan ekologis dan ekonomi bagi seluruh pihak yang menjaga bumi terutama masyarakat lokal yang setiap hari hidup berdampingan dengan hutan. Sebab tanpa mereka, karbon tak akan pernah terserap, dan perdagangan karbon hanya tinggal cerita di atas kertas. (red)




































