BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

20389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Aceh 54 Ke Narkotika,Ungkap  Modus Peredaran Lintas Kabupaten

BNN Aceh 54 Ke Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

TLII>>Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Selasa, 25 November 2025, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Kegiatan berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh dan dihadiri oleh unsur penegak hukum terkait.

BNN Aceh 54 Ke Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan nomor B-4583/L.1.14/ENZ.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025, atas nama tersangka Rasyadan bin M. Ali Reubi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang sebelumnya telah melalui pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang, dengan nomor pemeriksaan DS14GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan tertanggal 11 November 2025. Dari total berat bersih 54.450 gram, sebanyak 207 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara, sementara 54.243 gram lainnya dimusnahkan.

Tersangka Rasyadan, yang berperan sebagai kurir, ditangkap saat menjemput dan mengangkut narkotika tersebut menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna putih dengan nomor polisi BL 1636 KB. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika dalam bentuk tanaman yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di bagasi belakang mobil.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut dibawa dari Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial Tgk. Pon (nama panggilan, saat ini dalam pencarian) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara. Tersangka mengaku akan menerima upah sebesar Rp11.000.000 apabila paket narkotika itu berhasil diserahkan kepada penerima.

Kasus ini menunjukkan modus operandi para pelaku tindak pidana narkotika yang membeli narkotika dalam jumlah besar dari daerah tertentu, kemudian membawanya ke kabupaten atau kota lain untuk diedarkan dengan harga lebih terjangkau kepada para penyalahguna.

 

BNN Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program War on Drugs demi menciptakan Aceh yang bersih dari narkoba.

 

Berita Terkait

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:05 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Pimpinan Dayah Ummul Ayman II Pidie Jaya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Satyalancana Pengabdian, 45 Personel Terima Kehormatan Negara

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Di Bawah Komando AKBP Hyrowo, Polres Gayo Lues Bangun Empat Jembatan Gantung di Putri Betung Pascabanjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB