TLII>>Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Selasa, 25 November 2025, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Kegiatan berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh dan dihadiri oleh unsur penegak hukum terkait.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan nomor B-4583/L.1.14/ENZ.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025, atas nama tersangka Rasyadan bin M. Ali Reubi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang sebelumnya telah melalui pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang, dengan nomor pemeriksaan DS14GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan tertanggal 11 November 2025. Dari total berat bersih 54.450 gram, sebanyak 207 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara, sementara 54.243 gram lainnya dimusnahkan.

Tersangka Rasyadan, yang berperan sebagai kurir, ditangkap saat menjemput dan mengangkut narkotika tersebut menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna putih dengan nomor polisi BL 1636 KB. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika dalam bentuk tanaman yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di bagasi belakang mobil.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut dibawa dari Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial Tgk. Pon (nama panggilan, saat ini dalam pencarian) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara. Tersangka mengaku akan menerima upah sebesar Rp11.000.000 apabila paket narkotika itu berhasil diserahkan kepada penerima.

Kasus ini menunjukkan modus operandi para pelaku tindak pidana narkotika yang membeli narkotika dalam jumlah besar dari daerah tertentu, kemudian membawanya ke kabupaten atau kota lain untuk diedarkan dengan harga lebih terjangkau kepada para penyalahguna.
BNN Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program War on Drugs demi menciptakan Aceh yang bersih dari narkoba.


































