TLii >>> Meureudu — Malam yang sunyi di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja, mendadak pecah oleh teriakan warga. Dua pria yang selama ini meresahkan pedagang kecil di Pidie Jaya akhirnya kepergok saat mencoba mengulang aksi nekat mereka. Tidak sempat kabur, keduanya ditangkap warga dibantu aparat kepolisian Polsek Meureudu pada Selasa dini hari, 11 November 2025.
Dua pelaku yang diketahui berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, selama ini dikenal lihai beraksi pada malam hari. Mereka menyelinap dari warung ke warung, membobol pintu kayu sederhana milik pedagang kecil demi sekarung hasil bumi yang kemudian dijual untuk menuruti candu sabu dan judi online.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku merusak pintu warung menggunakan obeng, tang, dan linggis. Mereka mencuri satu karung jengkol, satu karung bawang merah, dan satu karung tomat. Hasil curian dijual di pasar pagi Lueng Putu, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi online,” ujar Mahruzar dengan nada tegas.
Aksi pencurian yang dilakukan pada 7 Oktober 2025 itu sebenarnya sudah membuat banyak pedagang resah. Salah satunya Muhammad Nur (36), pemilik warung sayur di Gampong Rhieng Krueng, yang menjadi korban pertama. Tak disangka, sebulan kemudian, para pelaku kembali mencoba peruntungan di warung kelontong lain di Desa Tu. Namun, nasib tidak lagi berpihak kepada mereka.
Begitu pintu warung mulai mereka congkel, warga yang telah siaga karena curiga mendengar suara mencurigakan langsung bergerak. Polisi yang mendapat laporan cepat datang ke lokasi. Tanpa perlawanan berarti, MA dan YP pun digiring ke kantor polisi bersama barang bukti berupa linggis, tang, obeng, serta satu unit Honda Beat warna hitam yang digunakan dalam aksi mereka.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,2 juta, namun dampak keresahan yang mereka timbulkan jauh lebih besar dari angka itu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata MA bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Medan pada 2012 dan kembali terjerat kasus penadahan di Pidie Jaya tahun lalu.
Kini, keduanya harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara warga dan aparat kepolisian di lapangan,” jelas AKP Mahruzar. Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi tameng utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Malam itu, ketika kedua pelaku digiring ke kantor polisi dengan tangan terborgol, suasana Gampong Tu kembali tenang. Warga berharap, ketenangan itu akan bertahan lama — tanpa lagi ada bayang-bayang pencurian yang menghantui di balik gelapnya malam. (***)








































