TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Penanganan kasus 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) kembali menuai polemik setelah proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penangkapan awal diduga dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, sebelum akhirnya melimpahkan seluruh tangkapan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.(25/11/25)
Namun yang menjadi sorotan, pelimpahan tersebut tidak diteruskan ke Polres Tanjungbalai, (Cacat prosesural) padahal penyelundupan PMI merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani oleh kepolisian.
Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penangkapan 10 PMI ilegal dan 4 ABK kapal di perairan Tanjungbalai-Asahan.
Seluruh tangkapan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.
Tidak ada pelimpahan ke Polres Tanjungbalai untuk penyidikan pidana.
Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa alur penanganan resmi telah dilompati.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Humas Imigrasi Rey, yang didampingi Yusuf, Kanit Intel Imigrasi, menyampaikan jawaban yang justru memicu tanya besar di publik.
Ketika ditanya mengapa Polres Tanjungbalai tidak dilibatkan, Yusuf menyatakan bahwa:
“Karena alasan UU Imigrasi dan tidak ada pihak yang dirugikan.”
Jawaban ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum, mengingat
PMI ilegal adalah korban dari jaringan penyelundupan.
ABK dan pengurus keberangkatan adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan KUHAP menegaskan bahwa penyidikan pidana adalah kewenangan Polri, bukan Imigrasi.
Dengan demikian, pernyataan “tidak ada pihak yang dirugikan” dianggap tidak relevan dalam konteks tindak pidana
Keputusan Imigrasi menangani kasus ini secara administratif, tanpa penyidikan polisi, membuka ruang dugaan adanya
pengaburan unsur pidana,
Penghilangan jejak jaringan penyelundupan,
Atau lemahnya koordinasi antar instansi.
Padahal, dalam SOP penanganan PMI ilegal, tahapan pidana harus tetap berjalan, terutama terhadap ABK maupun pihak yang mengatur keberangkatan.
Kepolisian Tidak Tampak Dalam Proses — Ada Apa?
Publik mempertanyakan mengapa
Bea Cukai tidak melimpahkan ke Polres,
Imigrasi menerima kasus tanpa meminta proses pidana,
Dan mengapa Polres Tanjungbalai tidak mengambil alih, meski jelas terdapat unsur pelanggaran hukum.
Ketiadaan peran kepolisian dalam kasus ini dinilai sebagai anomali besar dalam proses penegakan hukum PMI ilegal di wilayah Tanjungbalai-Asahan
Masyarakat meminta Imigrasi klas II TPI kota Tanjungbalai untuk menjelaskan secara terbuka:
Dasar hukum pelimpahan,
Alasan tidak dilakukan penyidikan pidana,
Dan mengapa pernyataan “tidak ada pihak dirugikan” dijadikan justifikasi.
Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain dalam proses penanganan kasus PMI ilegal yang marak terjadi di jalur laut Tanjungbalai,(RR)

































