Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

RR

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

20163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 135.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 135.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai — Penanganan kasus 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) kembali menuai polemik setelah proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penangkapan awal diduga dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, sebelum akhirnya melimpahkan seluruh tangkapan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.(25/11/25)

Namun yang menjadi sorotan, pelimpahan tersebut tidak diteruskan ke Polres Tanjungbalai, (Cacat prosesural) padahal penyelundupan PMI merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penangkapan 10 PMI ilegal dan 4 ABK kapal di perairan Tanjungbalai-Asahan.

Seluruh tangkapan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.

Tidak ada pelimpahan ke Polres Tanjungbalai untuk penyidikan pidana.

Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa alur penanganan resmi telah dilompati.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Humas Imigrasi Rey, yang didampingi Yusuf, Kanit Intel Imigrasi, menyampaikan jawaban yang justru memicu tanya besar di publik.

Ketika ditanya mengapa Polres Tanjungbalai tidak dilibatkan, Yusuf menyatakan bahwa:

“Karena alasan UU Imigrasi dan tidak ada pihak yang dirugikan.”

Jawaban ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum, mengingat

PMI ilegal adalah korban dari jaringan penyelundupan.

ABK dan pengurus keberangkatan adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan KUHAP menegaskan bahwa penyidikan pidana adalah kewenangan Polri, bukan Imigrasi.

Dengan demikian, pernyataan “tidak ada pihak yang dirugikan” dianggap tidak relevan dalam konteks tindak pidana

Keputusan Imigrasi menangani kasus ini secara administratif, tanpa penyidikan polisi, membuka ruang dugaan adanya

pengaburan unsur pidana,

Penghilangan jejak jaringan penyelundupan,

Atau lemahnya koordinasi antar instansi.

Padahal, dalam SOP penanganan PMI ilegal, tahapan pidana harus tetap berjalan, terutama terhadap ABK maupun pihak yang mengatur keberangkatan.

Kepolisian Tidak Tampak Dalam Proses — Ada Apa?

Publik mempertanyakan mengapa

Bea Cukai tidak melimpahkan ke Polres,

Imigrasi menerima kasus tanpa meminta proses pidana,

Dan mengapa Polres Tanjungbalai tidak mengambil alih, meski jelas terdapat unsur pelanggaran hukum.

Ketiadaan peran kepolisian dalam kasus ini dinilai sebagai anomali besar dalam proses penegakan hukum PMI ilegal di wilayah Tanjungbalai-Asahan

Masyarakat meminta Imigrasi klas II TPI kota Tanjungbalai untuk menjelaskan secara terbuka:

Dasar hukum pelimpahan,

Alasan tidak dilakukan penyidikan pidana,

Dan mengapa pernyataan “tidak ada pihak dirugikan” dijadikan justifikasi.

Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain dalam proses penanganan kasus PMI ilegal yang marak terjadi di jalur laut Tanjungbalai,(RR)

Berita Terkait

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan
Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju
Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju
TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan
Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press
SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru