TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA
26/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan penyelesaian dua perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, SH., MH, didampingi oleh Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH serta pejabat struktural bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

Perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Rizky Inanda pada 6 September 2025 di Dusun II Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Pencurian dilakukan karena tersangka mengalami kondisi ekonomi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Suhendri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan Suhendri turut disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Dalam keterangannya, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian Restorative Justice dilakukan berdasarkan sejumlah aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Alasan pemberlakuan RJ antara lain:
Kedua tersangka belum pernah menjalani hukuman baik dalam perkara yang sama maupun perkara lain.
Perbuatan dilakukan karena kondisi darurat untuk biaya pengobatan anak.
Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan.
Tokoh masyarakat dan Kepala Dusun II turut mengajukan permohonan perdamaian dan penyelesaian melalui RJ.
Tersangka dan korban adalah warga satu kampung yang harus kembali hidup berdampingan.
“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, yang terpenting adalah menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” ujar Indra Hasibuan.
Dengan terlaksananya Restorative Justice, hubungan sosial antara korban dan tersangka kini telah kembali pulih. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membangun kembali komunikasi sebagai keluarga besar yang saling mendukung tanpa adanya permusuhan.
Keputusan ini juga menjadi bukti komitmen Kejati Sumatera Utara dalam menghadirkan keadilan berbasis pemulihan, mengutamakan penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan berkeadilan untuk kepentingan masyarakat, Terangnya.
(***)

































