Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 21:47 WIB

2018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA

26/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan penyelesaian dua perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, SH., MH, didampingi oleh Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH serta pejabat struktural bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Rizky Inanda pada 6 September 2025 di Dusun II Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Pencurian dilakukan karena tersangka mengalami kondisi ekonomi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Suhendri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan Suhendri turut disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangannya, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian Restorative Justice dilakukan berdasarkan sejumlah aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial. Alasan pemberlakuan RJ antara lain:
Kedua tersangka belum pernah menjalani hukuman baik dalam perkara yang sama maupun perkara lain.

Perbuatan dilakukan karena kondisi darurat untuk biaya pengobatan anak.
Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan.
Tokoh masyarakat dan Kepala Dusun II turut mengajukan permohonan perdamaian dan penyelesaian melalui RJ.
Tersangka dan korban adalah warga satu kampung yang harus kembali hidup berdampingan.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, yang terpenting adalah menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” ujar Indra Hasibuan.

Dengan terlaksananya Restorative Justice, hubungan sosial antara korban dan tersangka kini telah kembali pulih. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membangun kembali komunikasi sebagai keluarga besar yang saling mendukung tanpa adanya permusuhan.

Keputusan ini juga menjadi bukti komitmen Kejati Sumatera Utara dalam menghadirkan keadilan berbasis pemulihan, mengutamakan penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan berkeadilan untuk kepentingan masyarakat, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Dua Pelaku Begal Tak Berkutik Saat Disergap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru