Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana 2025, Nasir Djamil Mendesak Presiden Prabowo Aceh-Sumut-Padang Tetapkan Status Bencana Nasional.

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 17:43 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana 2025, Nasir Djamil  Desak Presiden Prabowo Aceh-Sumut-Padang Tetapkan Sebagai Bencana Nasional

TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh — Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi untuk seluruh Aceh, menyusul banjir dan tanah longsor besar yang dalam sepekan terakhir melumpuhkan berbagai wilayah. Keputusan itu diumumkan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025).

Status darurat tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025. Penetapan ini diambil setelah situasi lapangan menunjukkan eskalasi bencana yang semakin memburuk, dengan ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, hingga terputusnya akses transportasi utama yang menghambat distribusi bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam beberapa hari ini, pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat, namun kondisi lapangan semakin berat,” ujar Mualem. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mempercepat koordinasi lintas lembaga, khususnya dalam evakuasi, suplai logistik, dan penanganan warga yang masih terjebak di lokasi-lokasi banjir.

Dalam wawancara terpisah usai sidang paripurna, Mualem mengungkapkan bahwa kerusakan infrastruktur menjadi kendala terbesar. Ia menyebut beberapa akses transportasi lumpuh total, termasuk jembatan di jalur nasional Banda Aceh–Medan yang putus akibat derasnya arus banjir. Putusnya jembatan ini membuat beberapa kabupaten di wilayah tengah dan timur Aceh sulit dijangkau menggunakan kendaraan darat.

Karena situasi semakin genting, Gubernur meminta Kapolda Aceh untuk menyiapkan helikopter sebagai sarana mobilitas petugas dan penyaluran bantuan menuju wilayah yang terisolasi. Helikopter dinilai menjadi satu-satunya opsi untuk memastikan tim penyelamat dapat menjangkau titik-titik terdampak yang tidak lagi bisa ditembus lewat jalur darat.

Sepekan terakhir, curah hujan sangat tinggi melanda wilayah pesisir pantai utara dan timur Aceh, hingga kawasan dataran tinggi Gayo. Banjir merendam ribuan rumah, memaksa banyak warga mengungsi, sementara tanah longsor memutus jalan dan menimbun permukiman. BPBA mencatat, hingga Kamis malam, korban jiwa mencapai belasan orang dan jumlahnya berpotensi bertambah mengingat proses evakuasi masih berlangsung di beberapa titik.

Bencana ini juga menyebabkan pemadaman listrik meluas, gangguan jaringan komunikasi, serta risiko meningkatnya penyakit infeksi pascabanjir. Di sejumlah wilayah, warga masih bertahan dengan penerangan seadanya sambil menunggu bantuan logistik yang belum merata.

Sementara itu, dari Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Padang sebagai bencana nasional. Menurutnya, skala bencana telah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menangani secara mandiri.

“Banjir ini sudah menelan korban jiwa, memicu penyakit, memadamkan listrik, dan menimbulkan kerugian besar. Banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum menjangkau semua titik,” kata Nasir, Kamis (27/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi telah memenuhi indikator penetapan bencana nasional sebagaimana diatur dalam regulasi kebencanaan. Dengan penetapan bencana nasional, pemerintah pusat dapat mengerahkan sumber daya yang lebih besar dan terkoordinasi, termasuk TNI, Polri, lembaga kemanusiaan nasional, hingga dukungan anggaran darurat.

Nasir khawatir jumlah korban jiwa dan kerusakan akan terus meningkat jika pemerintah pusat belum turun tangan penuh. “Negara harus hadir. Kita membutuhkan intervensi cepat dan terstruktur. Jangan sampai penanganan terlambat karena keterbatasan alat dan personel,” tegasnya.

Sementara Gubernur Aceh telah menetapkan status tanggap darurat, Nasir menilai langkah itu perlu ditingkatkan menjadi kondisi bencana nasional agar penanganan lebih maksimal, mengingat bencana hidrometeorologi ini juga melanda provinsi tetangga di Sumatera.

Dengan situasi yang masih dinamis dan cuaca ekstrem diperkirakan berlanjut dalam beberapa hari ke depan, pemerintah daerah dan pusat diharapkan meningkatkan koordinasi untuk mempercepat penanganan warga terdampak, memperbaiki akses vital, dan mencegah bertambahnya korban jiwa.*[Yahbit]

Berita Terkait

Respon Aksi Warga, Walikota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan
Ketua TP PKK Pidie Jaya Kunjungi Warga Sakit di Bandar Baru, Salurkan Bantuan Darurat
Tradisi Peusijuk Iringi 205 Calon Haji Kota Langsa Menuju Tanah Suci
Bupati Pidie Jaya Membuka Konferensi XXIII PGRI Pidie Jaya
Kurir Diduga Tidak Profesional, Warga Pidie Jaya Keluhkan Paket Diretur Sepihak
Pemerintah Gampong Tanjong Gelar Peusijuk Dan Pelepasan 10 CJH Ketanah Suci
Peusijuk dan Pelepasan JCH Gampong Tanjong Berlangsung Khidmat di Mesjid Assajidin
DPC Foreder Abdya Soroti Dugaan Pungli di Tambang Emas Ilegal Babahrot, Arjuna Putra: APH Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Personil Hadapi Unras

Kamis, 30 April 2026 - 20:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling Penluh di Jalan Patuan Nagari

Kamis, 30 April 2026 - 20:46 WIB

Fokus Percepat Turnaround Time, BNCT Dan Maersk Bahas Efisiensi Arus Peti Kemas Belawan

Kamis, 30 April 2026 - 20:41 WIB

Rinto M. Simanjuntak Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Toba PAW, Perkuat Kinerja Legislatif 2024–2029

Kamis, 30 April 2026 - 20:31 WIB

Rekomendasi DPRD jadi Masukan, Evaluasi dan Motivasi bagi Pemkab Toba

Kamis, 30 April 2026 - 19:34 WIB

Pelatihan Asesmen Pemasyarakatan Perkuat Kompetensi Calon Asesor di Medan

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

Tiga Komisi DPRD Toba Sampaikan Rekomendasi Penting pada Pembahasan LKPj 2025

Kamis, 30 April 2026 - 19:22 WIB

Kepala Desa Pelaku Pelecehan Anak Divonis 7 Tahun Penjara

Berita Terbaru