TLii | ACEH | BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita LKD Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (20/11/2025).
Perkara dengan Nomor Register PDS-01/GL/Ft.1/11/2025 itu menghadirkan terdakwa Lisda, S.Ag binti Kari, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana Bumdesma Gayo Kita.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyusun dua lapis dakwaan terhadap terdakwa, yakni:
Dakwaan primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidiair
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H. Sementara Suraiya, S.H. bertugas sebagai panitera pengganti.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 27 November 2025.
Sumber : Press release Kejari Gayo Lues

































