Warga Desa Pulo Gelima Gayo Lues Minta APH Usut Dugaan Pemalsuan Nama dalam Buku Nikah Milik ‘AY’

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 01:37 WIB

2050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | ACEH | GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelima, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, meminta Kepolisian Resor Gayo Lues mengusut dugaan pemalsuan nama dalam buku nikah atas nama ‘AY’ dalam skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar pada Minggu, 28 September 2025.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, warga mencurigai adanya perbedaan identitas antara nama ‘AY’ di KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama yang tercantum di buku nikah, yakni M. ALI. Dugaan pemalsuan identitas dalam buku nikah tersebut berpotensi mencederai proses administrasi pemilihan Urang Tue karena buku nikah tersebut digunakan sebagai kelengkapan data pendaftaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada SPKT Polres Gayo Lues dan tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim pada tanggal 9 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum Kepala Desa Pulo Gelima diduga turut mendukung dan memuluskan pencalonan ‘AY’ dalam Pemilihan Urang Tue dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk buku nikah berisi identitas yang diduga palsu.

 

Polemik Pemilihan Urang Tue dan Dugaan Manipulasi Dokumen

Seharusnya Pemilihan Urang Tue menjadi ajang penghormatan tokoh adat setempat, namun kini berubah menjadi polemik. Ketegangan muncul akibat ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, ‘AY’. Nama yang tercantum pada KTP dan KK adalah “AY”, sedangkan dalam buku nikah tertulis “M. Ali”.

Seorang warga yang mengawasi jalannya pemilihan mengatakan, “Data buku nikah seharusnya sesuai dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas. Diduga ‘AY’ pernah memalsukan nama KTP di tempat terbitnya buku nikah di Provinsi Sumatera Utara.”

 

Tuntutan Warga Desa Pulo Gelima

Masyarakat Desa Pulo Gelima menyampaikan tuntutan mereka sebagai berikut:

– Pembatalan hasil Pemilihan Urang Tue karena cacat administrasi akibat manipulasi data dan dokumen.

– Pencopotan Pengulu Pulo Gelima, Sarifuddin, yang diduga melampaui kewenangan dan aktif menerbitkan surat keterangan untuk memuluskan pencalonan Ali Yoga.

– Penindakan pidana terhadap ‘AY’ atas dugaan pemalsuan data identitas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan pihak lain. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal enam miliar rupiah.

 

Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran Kepala Desa

Seorang tokoh adat turut mengamati kasus ini dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga dapat menjerat kepala desa secara hukum berdasarkan:

1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP

Kepala desa dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat resmi, termasuk surat keterangan domisili.

2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana.

Tokoh adat tersebut menegaskan, “Kepala desa yang menerbitkan surat keterangan palsu demi melancarkan pencalonan seseorang jelas melakukan penyalahgunaan wewenang.”

Tim Media TLii telah menghubungi ‘AY’ melalui WhatsApp di nomor 0822-6490-18XX untuk meminta keterangan, namun belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi tim media TLii dengan Pihak AY tidak di tanggapi

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelima, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, maupun instansi terkait Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. (Zainal)

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Inovasi Pupuk yang Percepat Masa Tanam
Polresta Ciduk Pembobolan Rumah Kosong Di Gampong Tanjong, Pagar Air, Aceh Besar
Polres Gayo Lues Gelar Yasinan Bersama Tahanan sebagai Pembinaan Mental dan Spiritual
Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Yonif TP 855/RD di Gayo Lues.
Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
Peningkatan Kasus ISPA, Dinkes Gayo Lues Instruksikan Puskesmas dan RSUD Perketat Pemantauan
KPK Hibahkan 8.199 Meter Tanah Rampasan Korupsi Ke Pemerintah Aceh Untuk Pemanfaatan Publik
Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 01:37 WIB

Warga Desa Pulo Gelima Gayo Lues Minta APH Usut Dugaan Pemalsuan Nama dalam Buku Nikah Milik ‘AY’

Jumat, 7 November 2025 - 00:03 WIB

Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Inovasi Pupuk yang Percepat Masa Tanam

Kamis, 6 November 2025 - 23:04 WIB

Polresta Ciduk Pembobolan Rumah Kosong Di Gampong Tanjong, Pagar Air, Aceh Besar

Kamis, 6 November 2025 - 22:53 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Yasinan Bersama Tahanan sebagai Pembinaan Mental dan Spiritual

Kamis, 6 November 2025 - 22:04 WIB

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Yonif TP 855/RD di Gayo Lues.

Kamis, 6 November 2025 - 21:06 WIB

Peningkatan Kasus ISPA, Dinkes Gayo Lues Instruksikan Puskesmas dan RSUD Perketat Pemantauan

Kamis, 6 November 2025 - 20:53 WIB

KPK Hibahkan 8.199 Meter Tanah Rampasan Korupsi Ke Pemerintah Aceh Untuk Pemanfaatan Publik

Kamis, 6 November 2025 - 20:25 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Berita Terbaru