Warga Desa Pulo Gelima Gayo Lues Minta APH Usut Dugaan Pemalsuan Nama dalam Buku Nikah Milik ‘AY’

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 01:37 WIB

20367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | ACEH | GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelima, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, meminta Kepolisian Resor Gayo Lues mengusut dugaan pemalsuan nama dalam buku nikah atas nama ‘AY’ dalam skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar pada Minggu, 28 September 2025.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, warga mencurigai adanya perbedaan identitas antara nama ‘AY’ di KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama yang tercantum di buku nikah, yakni M. ALI. Dugaan pemalsuan identitas dalam buku nikah tersebut berpotensi mencederai proses administrasi pemilihan Urang Tue karena buku nikah tersebut digunakan sebagai kelengkapan data pendaftaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada SPKT Polres Gayo Lues dan tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim pada tanggal 9 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum Kepala Desa Pulo Gelima diduga turut mendukung dan memuluskan pencalonan ‘AY’ dalam Pemilihan Urang Tue dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk buku nikah berisi identitas yang diduga palsu.

 

Polemik Pemilihan Urang Tue dan Dugaan Manipulasi Dokumen

Seharusnya Pemilihan Urang Tue menjadi ajang penghormatan tokoh adat setempat, namun kini berubah menjadi polemik. Ketegangan muncul akibat ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, ‘AY’. Nama yang tercantum pada KTP dan KK adalah “AY”, sedangkan dalam buku nikah tertulis “M. Ali”.

Seorang warga yang mengawasi jalannya pemilihan mengatakan, “Data buku nikah seharusnya sesuai dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas. Diduga ‘AY’ pernah memalsukan nama KTP di tempat terbitnya buku nikah di Provinsi Sumatera Utara.”

 

Tuntutan Warga Desa Pulo Gelima

Masyarakat Desa Pulo Gelima menyampaikan tuntutan mereka sebagai berikut:

– Pembatalan hasil Pemilihan Urang Tue karena cacat administrasi akibat manipulasi data dan dokumen.

– Pencopotan Pengulu Pulo Gelima, Sarifuddin, yang diduga melampaui kewenangan dan aktif menerbitkan surat keterangan untuk memuluskan pencalonan Ali Yoga.

– Penindakan pidana terhadap ‘AY’ atas dugaan pemalsuan data identitas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan pihak lain. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal enam miliar rupiah.

 

Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran Kepala Desa

Seorang tokoh adat turut mengamati kasus ini dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga dapat menjerat kepala desa secara hukum berdasarkan:

1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP

Kepala desa dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat resmi, termasuk surat keterangan domisili.

2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana.

Tokoh adat tersebut menegaskan, “Kepala desa yang menerbitkan surat keterangan palsu demi melancarkan pencalonan seseorang jelas melakukan penyalahgunaan wewenang.”

Tim Media TLii telah menghubungi ‘AY’ melalui WhatsApp di nomor 0822-6490-18XX untuk meminta keterangan, namun belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi tim media TLii dengan Pihak AY tidak di tanggapi

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelima, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, maupun instansi terkait Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. (Zainal)

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar
6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB