TLii | ACEH | GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelima, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, meminta Kepolisian Resor Gayo Lues mengusut dugaan pemalsuan nama dalam buku nikah atas nama ‘AY’ dalam skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar pada Minggu, 28 September 2025.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, warga mencurigai adanya perbedaan identitas antara nama ‘AY’ di KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama yang tercantum di buku nikah, yakni M. ALI. Dugaan pemalsuan identitas dalam buku nikah tersebut berpotensi mencederai proses administrasi pemilihan Urang Tue karena buku nikah tersebut digunakan sebagai kelengkapan data pendaftaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada SPKT Polres Gayo Lues dan tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim pada tanggal 9 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 11.30 WIB.
Oknum Kepala Desa Pulo Gelima diduga turut mendukung dan memuluskan pencalonan ‘AY’ dalam Pemilihan Urang Tue dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk buku nikah berisi identitas yang diduga palsu.
Polemik Pemilihan Urang Tue dan Dugaan Manipulasi Dokumen
Seharusnya Pemilihan Urang Tue menjadi ajang penghormatan tokoh adat setempat, namun kini berubah menjadi polemik. Ketegangan muncul akibat ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, ‘AY’. Nama yang tercantum pada KTP dan KK adalah “AY”, sedangkan dalam buku nikah tertulis “M. Ali”.
Seorang warga yang mengawasi jalannya pemilihan mengatakan, “Data buku nikah seharusnya sesuai dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas. Diduga ‘AY’ pernah memalsukan nama KTP di tempat terbitnya buku nikah di Provinsi Sumatera Utara.”
Tuntutan Warga Desa Pulo Gelima
Masyarakat Desa Pulo Gelima menyampaikan tuntutan mereka sebagai berikut:
– Pembatalan hasil Pemilihan Urang Tue karena cacat administrasi akibat manipulasi data dan dokumen.
– Pencopotan Pengulu Pulo Gelima, Sarifuddin, yang diduga melampaui kewenangan dan aktif menerbitkan surat keterangan untuk memuluskan pencalonan Ali Yoga.
– Penindakan pidana terhadap ‘AY’ atas dugaan pemalsuan data identitas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan pihak lain. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal enam miliar rupiah.
Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran Kepala Desa
Seorang tokoh adat turut mengamati kasus ini dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga dapat menjerat kepala desa secara hukum berdasarkan:
1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP
Kepala desa dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat resmi, termasuk surat keterangan domisili.
2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa
Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana.
Tokoh adat tersebut menegaskan, “Kepala desa yang menerbitkan surat keterangan palsu demi melancarkan pencalonan seseorang jelas melakukan penyalahgunaan wewenang.”
Tim Media TLii telah menghubungi ‘AY’ melalui WhatsApp di nomor 0822-6490-18XX untuk meminta keterangan, namun belum mendapat tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelima, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, maupun instansi terkait Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. (Zainal)






































