Balmon Banda Aceh Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Dihadiri Personel KOMLEKDAM IM

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:33 WIB

2095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banda Aceh melaksanakan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak berizin dan tidak bersertifikat, Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Balmon Banda Aceh dalam rangka menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio, sekaligus melindungi layanan publik serta keselamatan masyarakat dari gangguan perangkat ilegal.

Perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan sepanjang tahun 2024. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong perangkat menggunakan mesin gerinda serta menghancurkannya dengan palu, sesuai ketentuan hukum telekomunikasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balmon Banda Aceh menjelaskan, selama tahun 2024 pihaknya telah mengamankan sebanyak 109 unit alat dan perangkat telekomunikasi ilegal dari 32 pengguna dan penjual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 perangkat milik 15 pengguna telah diurus perizinannya dan dikembalikan kepada pemilik.

“Namun terdapat 50 perangkat dari 17 pengguna yang hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengurus izin, sehingga sesuai prosedur harus dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari proses hukum terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diamankan, guna memastikan tidak kembali beredar dan menimbulkan gangguan spektrum frekuensi radio di wilayah Aceh.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pernika Komlekdam Iskandar Muda, Kepala Seksi Korwas PPNS Reskrimsus Polda Aceh, Ketua ORARI Daerah Aceh, Ketua RAPI Daerah Aceh, perwakilan TVRI Aceh, serta seluruh pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh.

Balmon Banda Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki izin dan sertifikasi resmi, demi terciptanya ketertiban spektrum frekuensi radio dan keamanan layanan komunikasi di wilayah Aceh.*[Yahbit]

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:03 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran

Berita Terbaru