TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banda Aceh melaksanakan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak berizin dan tidak bersertifikat, Selasa (16/12/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Balmon Banda Aceh dalam rangka menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio, sekaligus melindungi layanan publik serta keselamatan masyarakat dari gangguan perangkat ilegal.
Perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan sepanjang tahun 2024. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong perangkat menggunakan mesin gerinda serta menghancurkannya dengan palu, sesuai ketentuan hukum telekomunikasi yang berlaku.
Kepala Balmon Banda Aceh menjelaskan, selama tahun 2024 pihaknya telah mengamankan sebanyak 109 unit alat dan perangkat telekomunikasi ilegal dari 32 pengguna dan penjual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 perangkat milik 15 pengguna telah diurus perizinannya dan dikembalikan kepada pemilik.
“Namun terdapat 50 perangkat dari 17 pengguna yang hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengurus izin, sehingga sesuai prosedur harus dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari proses hukum terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diamankan, guna memastikan tidak kembali beredar dan menimbulkan gangguan spektrum frekuensi radio di wilayah Aceh.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pernika Komlekdam Iskandar Muda, Kepala Seksi Korwas PPNS Reskrimsus Polda Aceh, Ketua ORARI Daerah Aceh, Ketua RAPI Daerah Aceh, perwakilan TVRI Aceh, serta seluruh pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh.
Balmon Banda Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki izin dan sertifikasi resmi, demi terciptanya ketertiban spektrum frekuensi radio dan keamanan layanan komunikasi di wilayah Aceh.*[Yahbit]



































