TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
18/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menyepakati penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan di Kantor Bapas Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulang Pisau.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Bapas Kelas I Palangka Raya dan pemerintah daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam KUHP nasional, pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai alternatif pidana yang menitikberatkan pada aspek pembinaan pelaku, pemulihan hubungan sosial, serta kontribusi nyata bagi masyarakat. Lokasi yang disepakati nantinya akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial yang bermanfaat bagi kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan, keamanan, serta martabat terpidana.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kesiapan seluruh pihak dalam mengimplementasikan KUHP nasional.
“Kerja sama ini merupakan wujud kesiapan Bapas dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP nasional. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, aman, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya pembangunan sosial serta penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Pungkasnya.
(***)



































