(Foto istimewa sang penulis pangeran Apriansyah)
TIMELINES INEWS INFESTIGASI
Penulis: Pangeran Apriansyah , Nim : 4112511258, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Fakultas Hukum
Fenomena ketimpangan penegakan hukum kembali mengusik rasa keadilan publik. Berbagai kasus yang viral di media sosial menunjukkan ironi yang berulang: masyarakat kecil dapat dengan cepat diproses hukum atas pelanggaran ringan, sementara perkara yang melibatkan elite justru berjalan lambat, berbelit, bahkan berakhir tanpa kejelasan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih ditegakkan untuk keadilan, atau telah tunduk pada kekuasaan?
Padahal, secara konstitusional prinsip equality before the law telah dijamin sebagai fondasi negara hukum. Setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedudukan politik. Namun dalam praktik, prinsip tersebut kerap berhenti pada tataran normatif. Penegakan hukum yang tebang pilih menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya integritas, independensi, dan keberanian aparat penegak hukum dalam menghadapi kepentingan kekuasaan.
Kondisi inilah yang membuat kepercayaan publik terhadap hukum terus tergerus. Ketika hukum tampak keras terhadap yang lemah, tetapi lunak terhadap yang kuat, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Dalam situasi seperti ini, keadilan tidak lagi dipersepsikan sebagai nilai yang hidup, melainkan sebagai slogan kosong dalam teks undang-undang.
Di tengah realitas tersebut, peran generasi muda menjadi semakin krusial. Dengan akses luas terhadap informasi dan kekuatan media digital, generasi muda memiliki posisi strategis sebagai pengawas sosial (social watchdog). Media sosial dapat menjadi alat kontrol publik yang efektif apabila digunakan secara kritis, faktual, dan bertanggung jawab untuk mengawal proses penegakan hukum.
Namun, pengawalan ini tidak boleh berhenti pada sekadar membagikan konten atau membentuk opini sesaat. Generasi muda perlu memastikan bahwa isu-isu hukum yang viral terus mendapat perhatian publik hingga proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Tekanan publik yang konsisten terbukti mampu mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional, terbuka, dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, pengawalan isu hukum harus dibarengi dengan literasi hukum yang memadai. Generasi muda dituntut untuk tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan disinformasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sikap kritis yang berlandaskan etika dan pemahaman hukum akan menjadikan suara publik sebagai kekuatan moral, bukan sebagai alat persekusi.
Pada akhirnya, keadilan bukan semata tanggung jawab negara dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh warga negara. Bagi generasi muda, mengawal isu-isu hukum secara konsisten dan bertanggung jawab merupakan bentuk partisipasi nyata dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi. Tanpa pengawalan kritis dari publik terutama generasi muda hukum berisiko terus menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung keadilan.


































