Meulaboh, Aceh Barat — Dugaan pencemaran limbah oleh Rumah Sakit Harapan Sehat yang berlokasi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kini memasuki babak baru. Warga kembali menemukan aliran cairan mencurigakan yang diduga berasal dari aktivitas rumah sakit dan mengalir menuju parit permukiman.
Temuan yang dilaporkan pada Senin (8/12/2025) ini memperlihatkan pola berulang dan menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaan limbah rumah sakit tersebut.
Aroma menyengat yang muncul setiap kali hujan deras masih menjadi momok warga. “Kalau parit meluap, baunya seperti bahan kimia. Menusuk sampai ke dada. Kita harus menutup semua pintu,” ujar R, pelapor pertama yang ditemui tim investigasi di Desa Gampa. Kesaksiannya diperkuat sejumlah warga lain yang mengaku mengalami gatal-gatal ketika air yang diduga bercampur limbah memasuki pekarangan rumah mereka.
Tim investigasi menelusuri aliran cairan yang ditunjukkan warga. Jalurnya jelas: cairan keluar dari area belakang Rumah Sakit Harapan Sehat, melewati dinding pemisah, lalu mengalir langsung ke parit umum yang berada tepat di sisi permukiman penduduk Desa Gampa. Jaraknya hanya beberapa meter dari rumah warga. Seorang ibu rumah tangga mengaku kini melarang anaknya bermain di sekitar parit. “Kami tidak tahu itu air apa. Warnanya kadang berubah. Bau sekali kalau hujan,” ungkapnya.
Penelusuran kemudian diarahkan ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 rumah sakit. Fasilitas yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menyimpan limbah berbahaya itu tampak jauh dari standar. Tim menemukan bekas noda kecokelatan pada salah satu sisi bangunan TPS yang mengarah ke tanah terbuka—indikasi kuat adanya rembesan. Jika benar itu merupakan cairan B3, maka potensi pencemarannya dapat mencapai tanah, air permukaan, bahkan memengaruhi sumber air warga di Desa Gampa.
Keanehan lain muncul ketika manajemen rumah sakit dimintai klarifikasi. Direktur RS, Dr. Romi HS, hanya mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan kewenangan bagian umum. Ia mengarahkan wartawan menghubungi seorang pejabat bernama B. Toni. Namun nomor yang diberikan tidak aktif. Setelah dihubungi berkali-kali, tidak ada respons. Tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan penjelasan resmi. Keheningan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak rumah sakit memilih menutup rapat informasi mengenai persoalan limbah.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa tidak ada satu pun yang mau bicara?” ujar salah seorang warga Desa Gampa yang khawatir dampak lingkungan akan semakin besar.
Investigasi terhadap regulasi menunjukkan bahwa berbagai temuan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan. Permenkes 18/2020 mewajibkan semua fasilitas kesehatan mengelola limbah medis secara aman dan memastikan IPAL berfungsi optimal setiap saat. TPS B3 harus kedap, tidak retak, memiliki lantai tahan bahan kimia, serta bebas rembesan. Sementara Permen LHK 6/2021 menegaskan persyaratan teknis bangunan penyimpanan limbah berbahaya yang tidak boleh dilanggar.
Jika rembesan dan aliran cairan yang ditemukan di Desa Gampa benar berasal dari aktivitas rumah sakit, maka potensi pelanggarannya tidak kecil. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahkan mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin, serta hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar jika tercemar unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Di lapangan, tidak ada tanda-tanda tindakan penanganan dari pihak RS Harapan Sehat. Tidak ada pemagaran area pembuangan, tidak ada tanda peringatan, tidak ada upaya memperbaiki TPS B3, dan tidak ada publikasi hasil uji laboratorium limbah. Warga Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, terpaksa hidup dalam ketidakpastian: apakah parit di depan rumah mereka kini menjadi saluran limbah medis?
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Rumah Sakit Harapan Sehat masih bungkam. Sementara itu, bau menyengat terus muncul setiap kali hujan mengguyur Desa Gampa. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampaknya meluas ke lingkungan yang lebih luas di Meulaboh.
Tim investigasi masih terus menelusuri dokumen perizinan, rekam jejak pengelolaan limbah, serta kemungkinan pelanggaran lain yang belum terungkap. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya mengalir di parit permukiman mereka—apakah air biasa, atau limbah medis yang seharusnya tidak pernah keluar dari kawasan rumah sakit.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (Tim)


































