TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
02/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengukuhkan Widya Sari, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Pengganti melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (2/12/2025). Prosesi pelantikan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, sebagai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menggantikan Notaris Reno Yanti, S.H. yang sedang berhalangan menjalankan tugas.

Pelantikan berlangsung tertib dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa. Penetapan Notaris Pengganti ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan layanan kenotariatan dan penguatan tata kelola pelayanan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab yang sama dengan notaris definitif. Ia mengingatkan bahwa seorang notaris wajib menjalankan tugas dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Setiap akta notaris merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Profesionalitas dan kehati-hatian harus menjadi prioritas agar seluruh produk hukum tersusun secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kadiv Yankum juga menekankan pentingnya pengelolaan protokol notaris yang baik serta pelayanan prima kepada masyarakat sebagai bentuk integritas profesi.
Mengakhiri arahannya, Sahata Marlen berharap amanah jabatan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi pengalaman berharga dalam pengembangan profesionalitas.
ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan kenotariatan melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, Pungkasnya.
(***)
































