Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Aceh Selatan

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:12 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Kurang dari lima jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, pada Minggu 7 Desember 2025. Kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Usai laporan resmi masuk ke SPKT pada senin 8 Desember 2025 pukul 10.00 Wib, tim tidak menunggu lama. Penyelidikan dilakukan secara simultan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman informasi lapangan. Serangkaian petunjuk akhirnya mengarah kepada satu orang terduga pelaku. Berbekal hasil penyelidikan yang akurat, pada pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bersama Kapolsek Kluet Utara dan personel Polsek langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial SA (14) tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. “Begitu pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti. Ini menjadi keberhasilan tim dalam membaca pola kejahatan serta melakukan pengembangan secara tepat dan terukur,” ujar Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 jaket hitam, 1 bilah besi ukuran 10 milimeter, serta 28 bungkus rokok Magnum hasil pencurian. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan sebagai kebutuhan proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum. Mengingat pelaku merupakan ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), proses penanganan sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Polres Aceh Selatan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Dengan keberhasilan ini, Polres Aceh Selatan memastikan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari gangguan kriminalitas di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Berita Terkait

Berantas Peredaran Narkoba,  Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu dan Ganja
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris
Tari Belo Mesusun Sambut Kedatangan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Di Agara.
Rute Belawan Penang Perlis 388 Km Dinilai Lebih Efisien dari Jalur Singapura, Tekan Biaya Logistik
Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah
Idul Adha 1447 H, Perta Arun Gas Tebar Ribuan Paket Qurban untuk Warga dan Insan Pers
Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya
Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru