Meulaboh/Aceh Barat – Salah satu isu paling keras yang beredar adalah dugaan pemotongan jalur IPAL di Rumah Sakit Harapan Sehat.
Sejumlah teknisi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saluran pembuangan seharusnya melewati proses filtrasi dan disinfeksi berlapis sebelum keluar ke lingkungan. Namun aliran yang ditemukan warga justru menunjukkan indikasi bahwa proses itu tidak berjalan sempurna.
Jika benar ada bypass atau jalur pemotongan, itu bukan kelalaian biasa—itu pelanggaran berat.
Dalam standar nasional, IPAL rumah sakit wajib memenuhi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit serta PermenLHK 68/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Setiap fasilitas medis harus memiliki sistem pengolahan yang mampu menurunkan kandungan patogen, logam berat, hingga residu obat.
Jika ditemukan pembuangan langsung, konsekuensinya bisa menyeret manajemen ke meja hukum.
Namun kegelapan informasi membuat investigasi ini sulit dibuktikan. Pihak rumah sakit tidak merespons permintaan klarifikasi.
Tidak ada rilis, tidak ada konferensi pers, tidak ada penjelasan teknis. Bagi publik, diamnya manajemen adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada sesuatu yang ingin ditutup.
Kasus ini menjadi gambaran klasik bagaimana institusi besar bisa memanfaatkan celah pengawasan pemerintah untuk menghindar dari tanggung jawab.
Jika tekanan warga terus membesar, bukan tidak mungkin aparat penegak hukum menggunakan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009 untuk menjerat pelaku pencemaran dengan pidana. [Tim]




































