Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bakongan

Wahyu

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:58 WIB

2041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Kejahatan tersebut menimpa dua orang anak berjenis kelamin perempuan di bawah umur masing-masing berusia 5 dan 6 tahun. Penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat terkait kejahatan serius terhadap anak, Jumat, 19 Desember 2025.

Terduga pelaku berinisial S (37) seorang laki-laki yang lebih dulu diamankan oleh personel polsek Bakongan di Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan pada Kamis 18 Desember sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Aceh Selatan, di mana penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan. Begitu terduga pelaku diketahui keberadaannya, personel Unit IV PPA langsung melakukan upaya paksa penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” tegas Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan membawa terduga pelaku ke Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan
Kado Natal 2025, 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus Natal
PT KAI Divre I Sumatera Utara Berikan Diskon Tiket Kereta Api hingga 25% Untuk Libur Akhir Tahun
Momentum Perayaan Natal, Lapas Tebing Tinggi Serahkan Remisi Kepada 61 Warga Binaan.
Algoritma Menguasai Arus Informasi, Pers Diuji di Simpang Zaman
Kepala BNNP Aceh Kunjungi Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Beri Dukungan Moral
Lapas Tebing Tinggi Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru Dengan Pengawasan Maksimal
Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Rayakan Malam Natal Dengan Ibadah Online

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:38 WIB

Kemenkeum Raih Banyak Prestasi Di Tahun 2025, Pelayanan Hukum Masyarakat Meningkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:03 WIB

Kemenkum Siapkan Langkah Strategis 2026 Lewat Rakor Pengendalian Kinerja Dan Refleksi Akhir Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:33 WIB

Perkuat Evaluasi Kinerja, Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Rakor Nasional Kemenimipas 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB

Bapas Palangka Raya Berhasil Raih Penghargaan WBK, Wujudkan Zona Integritas yang Kuat

Senin, 15 Desember 2025 - 22:37 WIB

Menkum Apresiasi Kinerja Jajaran 2025, Dorong Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 November 2025 - 00:05 WIB

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

POPNAS 2025: Aceh Hanya Mampu Bawa Pulang Satu Perunggu, Sejumlah Laga Tinju Diwarnai Kontroversi Wasit

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LMKN Terbuka Terima Masukan PRSSNI untuk Wujudkan Skema Royalti yang Adil Dan Realistis

Berita Terbaru