TLii [] Meureudu – Upaya pemberantasan narkotika di Pidie Jaya kembali memasuki babak penting. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara narkotika jenis sabu (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (20/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan, tersangka berinisial MT (41), warga Kecamatan Meureudu, diserahkan bersama barang bukti sabu seberat 1,03 gram, satu unit handphone, sepeda motor, serta alat hisap.
“Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut penyidikan Satresnarkoba dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum kasus narkotika,” tegas AKP Mahruzar.
Ia menegaskan, Polres Pidie Jaya berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkoba dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (**)
Sumber: Humas polres Pidie Jaya.

































