TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
14/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 13 Januari 2026 Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menerima audiensi dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di kantor Bapas Kelas I Medan. Audiensi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, bersama jajaran, yakni Ketua Tim Kerja Hukum Syafaruddin Lubis, Analis Hukum Ahli Muda Ahmad Rizky Sadli Ritonga, Penelaah Teknis Kebijakan Indah Permatasari Polina Sitompul, Pranata Komputer Ahli Pertama Bayu Septyo Adi, Analis Hukum Ahli Pertama Anina Syahwita Pane, Arsiparis Putri Rizky Amaliah Nst, serta Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara Nizar Hamdun.
Audiensi ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Kelas I Medan dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara terkait penetapan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Dalam pertemuan tersebut dilakukan koordinasi dan konsultasi guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, terarah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi dan kerja sama antara Bapas Kelas I Medan dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara semakin kuat dalam mendukung optimalisasi penerapan pidana alternatif, khususnya Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan, sebagai bagian dari upaya pembinaan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, Tandasnya.
#BapasHebat
#BapasMedanHebat
(***)

































