TLii >>> Pidie Jaya — Di tengah upaya pemulihan yang belum sepenuhnya tuntas, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali mengambil langkah krusial.
Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME secara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana untuk kelima kalinya, dengan masa berlaku 14 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen penuh pemerintah daerah dalam memastikan penanganan darurat pascabencana berjalan optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring masih adanya kebutuhan mendesak di lapangan.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini sangat penting untuk menjamin kelangsungan pelayanan dasar bagi masyarakat terdampak, mulai dari penyediaan logistik, layanan kesehatan, air bersih, hingga perlindungan kelompok rentan,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, status tanggap darurat juga menjadi kunci percepatan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, agar para pengungsi segera dapat keluar dari kondisi darurat yang berkepanjangan.
Bupati Sibral Malasyi berharap sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI/Polri, lembaga kemanusiaan, serta relawan terus terjaga dan semakin solid, sehingga seluruh langkah penanganan darurat dapat dilakukan cepat, tepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Perpanjangan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat, memastikan keselamatan, pemulihan, dan keberlangsungan kehidupan warga menjadi prioritas utama. (***)



































