(foto istimewa sang penulis Lintang Ayu Rizkiana)
Penulis: Lintang Ayu Rizkiana
Peran hutan sebagai penyangga ekosistem sangat memengaruhi keseimbangan lingkungan. Kondisi lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat rentan terhadap bencana, hutan sangat berperan penting untuk mengurangi risiko bencana. Data menunjukan bahwa hutan pada wilayah ini mencakup 657 431 hektare, atau sekitar 39 persen dari total daratan, termasuk sekitar 189 000 hektare hutan lindung yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Kondisi ini menunjukan bahwa tutupan hutan tidak hanya berfungsi sebagai habitat keanekaragaman hayati, namun juga memainkan peran penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam. Sebagai daerah pesisir yang memiliki curah hujan relatif tinggi, sehingga peran hutan sangat penting untuk tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Akan tetapi, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi hutan pada wilayah ini termasuk di kota pangkalpinang terus menerus mengalami tekanan yang berlebihan, aktivitas eksploitasi sumber daya alam khususnya penambangan timah di wilayah pesisir dan perairan sekitarnya. Beberapa penelitian menunjukan bahwa penambangan timah yang terjadi di Bangka Belitung telah merusak ekosistem pesisir, termasuk juga hutan mangrove, yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan tanah, mengatur aliran air, dan meredam dampak pasang air laut.
Daya dukung ekologis di wilayah pesisir melemah karena kerusakan mangrove meluas, yang membuat perkotaan seperti Pangkalpinang lebih rentan terhadap banjir. Selain itu, aktivitas penambangan timah menyebabkan peningkatan sedimentasi air sungai yang membuat pendangkalan alur sungai sehingga sungai kurang mampu untuk menyalurkan debit air dan meningkatkan risiko luapan air saat hujan semakin besar. Dengan demikian, penyebab banjir yang terkadi di pangkalpinang pada akhir 2025 tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, tetapi lebih banyak disebabkan oleh kombinasi dari interaksi antara eksploitasi, kerusakan sistem hidrologi, dan faktor cuaca seperti curah hujan dan pasang air laut ekstrem yang memperburuk kerusakan lingkungan.
Dampak dari kerusakan ini perlahan telah dirasakan mulai dari peningkatan frekuensi banjir yang terjadi diberbagai wilayah, termasuk kota pangkalpinang pada akhir tahun 2025. Dengan demikian, diperlukan kajian secara kritis untuk menilai sejauh mana pendekatan pencegahan atau perbaikan lingkungan dapat diterapkan secara efektif terhadap kerusakan hutan yang masih berlangsung untuk menyesuaikan kebijakan yang ada terhadap keberlanjutan lingkungan.
Kerusakan hutan di Kepulauan Bangka Belitung telah berdampak pada penurunan ekologis lingkungan, dan juga berdampak terganggunya pengelolaan air yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Pada awal Desember 2025, bencana banjir yang melanda pesisir kota Pangkalpinang telah merendam banyaknya rumah akibat dari intensitas curah hujan tinggi, Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencapai 643 rumah warga yang terdampak dibeberapa kecamatan seperti, Gabek, Pangkal Balam, Bukit Intan, dan Taman Sari.
Kondisi tersebut menunjukan bahwa kerusakan hutan telah memengaruhi kemampuan sistem lingkungan untuk mengatur siklus hidrologi secara alami menjadi kurang efektif. Berkurangnya tutupan vegetasi menjadi penyebab air hujan dan pasang air laut mengalir langsung ke permukaan yang tidak lagi diserap oleh tanah, sehingga setelah limpasan ini berkumpul, tekanan pada aliran sungai dan pantai dapat meningkat yang akhirnya menyebabkan genangan air serta banjir yang terjadi di daerah permukiman masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, kerusakan hutan yang terjadi telah menurunkan kualitas lingkungan dan mengganggu keseimbangan sistem ekologis yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam.
Sumber: Google
Pengelolaan hutan mengutamakan pencegahan sejak awal melalui penguatan regulasi, batasan pemanfaatan hutan, serta pengawasan aktivitas eksploitasi. Hal ini mampu mengurangi risiko kerusakan lingkungan sebelum dampaknya tersebar luas. Namun, penerapan pencegahan ini menjadi masalah besar di Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Haryadi, Ibrahim, dan Darwance (2024), pengelolaan pertambangan timah masih terkendala oleh lemahnya penegakan hukum dan pengawasan lapangan yang terbatas, sehingga aktivitas eksploitasi tetap berlangsung secara masif dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan sering kali tidak efektif, sehingga degradasi hutan masih terus berlangsung dan memerlukan strategi tambahan yang lebih konkret untuk penegakan regulasi serta perlindungan ekosistem.Kerusakan hutan dan ekosistem pesisir di Kepulauan Bangka Belitung yang mengubah fungsi lingkungan secara signifikan akibat dari aktivitas pertambangan timah memerlukan upaya perbaikan yang harus dilakukan. kegiatan rehabilitasi hutan mangrove pada wilayah pesisir adalah salah satu upaya untuk memperbaiki wilayah yang terdampak rusak dengan tujuan dapat mengembalikan fungsi ekologis hutan, dapat menghentikan erosi, dan juga peningkatan ketahanan lingkungan sekitar terhadap bencana. Namun, dalam penelitian rehabilitasi mangrove di Bangka Belitung oleh Sari et al. (2018), rehabilitasi mangrove tidak selalu berjalan dengan baik karena kondisi ekologis lahan bekas tambang yang tidak mendukung.
Maka, tingkat keberhasilan tumbuh mangrove relatif rendah dengan kondisi tersebut jika tidak disertai dengan pengelolaan lingkungan yang baik. Oleh karena itu, pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove memerlukan perencanaan khusus. Dengan menggunakan pemilihan jenis mangrove yang sesuai dan pengelolaan berkelanjutan, fungsi ekologis mangrove dapat kembali pulih secara bertahap.Upaya tersebut menunjukan bahwa perbaikan lingkungan tidak hanya dilakukan dengan tindakan fisik, seperti penanaman pohon untuk menjaga keberlanjutan rehabilitasi ekologis dari hutan bakau, diperlukan juga kolaborasi antara lintas sektor dan keterlibatan masyarakat.
Sumber: Google
Berdasarkan data dan fakta yang tersedia, upaya pencegahan dan perbaikan hutan di Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran yang sama pentingnya, hanya saja efektivitasnya tidak sama. Kebijakan dan regulasi yang di lakukan untuk pencegahan pengelolaan pertambangan timah menghadapi masalah besar karena adanya penegakan hukum yang lemah dan terbatasnya pengawasan mengakibatkan kerusakan hutan terus menerus terjadi, sebagaimana ditunjukan dalam temuan Haryadi et al. (2024).
Sebaliknya, perbaikan melalui rehabilitasi memerlukan waktu yang cukup lama, pengawasan yang terus menerus dilakukan agar hasilnya tidak sementara, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sari et al. (2018). Sehingga, untuk dapat menjaga fungsi ekologis hutan di Bangka belitung, pencegahan yang diperkuat dengan perbaikan secara selektif dianggap sebagai pendekatan yang lebih efisien. Oleh karena itu, strategi yang lebih sesuai adalah menempatkan perbaikan sebagai prioritas jangka pendek, lalu secara bertahap memperkuat pencegahan melalui peraturan dan pengawasan dengan lebih konsisten untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.
Dengan demikian, upaya pencegahan dan perbaikan hutan di Kepulauan Bangka Belitung dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian ekosistem. Pencegahan melalui regulasi dan kebijakan sangat penting untuk mendorong laju kerusakan sebelum terjadinya degradasi yag lebih luas. Sementara perbaikan melalui rehabilitasi daerah yang rusak memastikan ekosistem dapat pulih dan memberikan manfaat ekologis. Hal ini menunjukan bahwa, kedua strategi ini harus digunakan secara bersamaan dan saling mendukung satu sama lain. Strategi ini membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif, pengawasan terus menerus, dan kolaborasi lintas sektor untuk mencapai keberhasilan yang di inginkan. Metode ini dapat membantu menjaga kelestarian hutan di Kepulauan Bangka Belitung secara berkelanjutan untuk dapat meningkatkan kualitas lingkungan di sekitarnya.
Tentang penulis:Nama : Lintang Ayu Rizkiana.
Instansi : Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris
Alamat : Jalan Melangir, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang
No. Hp : 083865769704


































