TLii | Sumur | Siantar : Usaha Penggergajian kayu (sawmill) milik warga berinisial JPS di Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar karena tidak mempunyai izin operasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH II Pematangsiantar Tigor Siahaan saat di temui di kantornya jalan Gunung Simanuk-manuk Kamis 08 Januari 2026.
Penutupan itu terjadi setelah adanya aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh warga Nagori Mariah Dolok.
“Karena seringnya mobil truk logging lewat dari situ yang membuat jalan rusak dan pihak pengusaha sendiri tidak mengeluarkan kontribusi ke warga untuk memperbaiki jalan,” jelasnya.
Masih kata Tigor, dari surat yang dilayangkan warga kepada mereka, bahwa ada pegawai aktif berinisial AS yang diduga sebagai salah satu pemilik usaha logging dan pengelolaan kayu di Nagori Mariah Dolok.
“Dari penelusuran kita, AS bukan pemilik usaha, tapi JPS, mereka berdua sama-sama marga Sinaga, untuk peran dia di sana masih kota dalami,” ungkapnya.
Saat ini AS dikenakan sanksi disiplin pegawai akibat tindakannya itu dan akan disampaikan kepada atasan di Medan.
Disinggung terkait apakah ada tindak lanjut selain penutupan sawmill, Tigor menyebutkan masih mendalami Kasus tersebut.
(Juin)


































