TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
18/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 18 Januari 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat lonjakan volume penumpang pada hari terakhir libur panjang Isra Miraj, Minggu (18/1). Hingga siang hari, sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai tujuan dan jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga malam hari.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa penjualan tiket masih berlangsung hingga keberangkatan kereta terakhir.
“Data sementara menunjukkan 7.296 penumpang telah dilayani pada hari terakhir libur panjang ini. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penjualan tiket terus berjalan hingga menjelang tengah malam,” ujarnya.

Anwar menambahkan, selama periode 15–18 Januari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara telah melayani 30.970 penumpang yang berangkat ke berbagai daerah di Sumatera Utara. Jumlah ini meningkat sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya yang melayani 29.017 penumpang.
“Peningkatan jumlah penumpang ini tidak terlepas dari kelancaran operasional kereta api yang terus kami jaga,” imbuhnya.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat menggunakan kereta api, KAI Divre I Sumatera Utara kembali mengingatkan ketentuan pembelian tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia 3 tahun, terutama pada perjalanan KA jarak jauh seperti KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai dan KA Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat.
Penumpang kategori infant tidak dikenakan biaya tiket atau gratis dengan ketentuan wajib dipangku oleh satu orang pendamping dewasa. Satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis. Apabila membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dengan tarif dewasa.
“Meskipun gratis, tiket infant tetap wajib didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data NIK dari Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak. Tiket infant harus dipesan dalam satu kode booking yang sama dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan,” jelas Anwar.
Lebih lanjut disampaikan, apabila orang tua menginginkan anak di bawah usia 3 tahun mendapatkan tempat duduk sendiri, maka wajib membeli tiket dengan tarif penuh. Sementara itu, anak berusia 3 tahun ke atas dikategorikan sebagai penumpang dewasa dan wajib memiliki tiket sendiri serta tidak diperbolehkan dipangku.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan data usia anak sesuai dengan dokumen identitas saat pemesanan agar proses boarding berjalan lancar. Ketentuan ini berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkas Anwar.
(***)


































