TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
20/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Samarinda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Jaka Prihatin, melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada seluruh jajaran pegawai, bertempat di lingkungan Lapas Narkotika Samarinda. Senin (19/1)

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh pegawai terhadap kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam arahannya saat apel pagi kepala seluruh petugas, Kalapas menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun integritas, profesionalisme, serta kinerja aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika Samarinda menyampaikan bahwa setiap pegawai wajib menjunjung tinggi nilai-nilai ASN, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar kedinasan. Ia juga menekankan pentingnya memahami jenis-jenis pelanggaran disiplin beserta konsekuensi sanksinya agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Narkotika Samarinda dapat menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Terangnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)

































